Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Manokwari memberikan pendampingan teknis kepada organisasi perangkat daerah (OPD) guna mempercepat penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan Dana Otonomi Khusus (RAP) Otsus Tahun 2025.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bappeda Manokwari Richard Alfons di Manokwari, Sabtu, mengatakan pendampingan itu karena adanya sejumlah perubahan administratif dan teknis dalam sistem terbaru Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD).
"Bappeda Manokwari memberikan asistensi langsung kepada OPD untuk mempercepat penyusunan RAP Otsus 2025. Tadinya OPD kerjakan sendiri, sekarang kami dampingi dengan sistem agar lebih efektif," kata dia.
Richard menjelaskan bahwa perubahan administrasi terjadi karena ada regulasi baru untuk penyusunan RAP otsus, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Penyaluran Dana Transfer ke Daerah atas Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dengan adanya regulasi baru tersebut, kata dia, saat ini format kerangka acuan kerja (KAK) dan prosedurnya sudah diatur.
"Bukti dukung juga wajib dilampirkan, dan ini sering tidak diperhatikan oleh OPD, seperti DBH migas yang memerlukan dokumen sumber dana," ujarnya.
Plt. Kepala Bappeda Manokwari menyebutkan salah satu kendala adalah ketidaksesuaian KAK dengan kode rekening dalam sistem SIKD sehingga mengembalikan beberapa usulan untuk perbaikan.
"Ada sinkronisasi indikator dan output yang harus disesuaikan. Ini sifatnya administratif, jadi OPD perlu kami bimbing kembali," jelasnya.
Ia menyebutkan dana otsus memiliki empat komponen, yakni dana tambahan infrastruktur (DTI), dana bagi hasil (DBH), block grant 1 persen, dan block grant 125 persen. Dari keempat komponen tersebut, DTI sebesar Rp50 miliar telah selesai disusun dan diunggah ke provinsi untuk dievaluasi.
"Saat ini DTI sudah selesai. Itu yang kami upload terlebih duhulu ke provinsi," katanya.
Diungkapkan bahwa pendampingan oleh tim Bappeda Manokwari berlangsung hingga dini hari karena kompleksitas dokumen dan banyaknya program yang harus disusun.
"Seharusnya minggu lalu sudah final, tetapi saat input ke sistem SIKD, ternyata masih banyak yang perlu diperbaiki. Ada OPD yang memiliki hingga 10 subkegiatan, masing-masing harus punya KAK sendiri," ujarnya.
Meski tidak ada target waktu resmi, Richard menegaskan bahwa percepatan menjadi prioritas karena keterlambatan satu kabupaten dapat berdampak pada kabupaten lainnya.
"Targetnya secepatnya. Hal ini mengingat hasil RAP ini sangat memengaruhi percepatan pencairan dana otsus," katanya.
Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 Pemkab Manokwari mendapat alokasi dana otsus sebesar Rp133,79 miliar.
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025