Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari, Papua Barat siap mengawal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Gratis yang sementara masih dirancang pemerintah daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Manokwari Trisep Kambuaya di Manokwari, Kamis, mengatakan peraturan tersebut akan menjadi tonggak perbaikan sektor pendidikan di Kabupaten Manokwari sehingga harus didukung penuh.
“Bapemperda DPRK telah sepakat membahas sembilan usulan raperda Pemkab Manokwari salah satunya pendidikan gratis, kita masih menunggu finalisasi,” kata Trisep yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPRK yang membidangi pendidikan dan kesehatan.
Ia mengatakan, Pemkab Manokwari telah menunjukkan progres positif dalam penyusunan Raperda tentang Pendidikan Gratis.
Pemkab Manokwari telah melakukan penyusunan kajian akademis dan menggelar forum group discusion (FGD) untuk penyempurnaan Raperda tentang Pendidikan Gratis.
Dengan berbagai perkembangan tersebut, DPRK siap berkolaborasi dengan Pemkab Manokwari akan penyusunan Raperda tentang Pendidikan Gratis bisa secepatnya selesai.
“Pendidikan gratis yang dicanangkan Bupati Manokwari ini tidak hanya bagi sekolah negeri saja tapi juga sekolah swasta sehingga penerapannya bisa merata,” katanya.
Ia mengatakan, finalisasi Raperda tentang Pendidikan Gratis di tingkat DPRK baru dilaksanakan tahun ini sehingga baru bisa diterapkan tahun 2026.
Pada tahun ini pihaknya mendorong Pemkab Manokwari untuk membuat kebijakan melalui peraturan bupati untuk penerapan pendidikan gratis sehingga pada penerimaan siswa didik baru tahun ini sudah tidak ada pungutan apapun.
Bupati Manokwari Hermus Indou mengatakan, saat ini Pemkab Manokwari masih sementara menyusun dasar hukum dan regulasi tentang operasional pendidikan gratis.
Salah satu acuan regulasi yang digunakan adalah Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 3/PUU-XXII/2024, tanggal 27 Mei 2025 tentang Pendidikan Gratis Tingkat SD dan SMP.
“Konsep pendidikan gratis di Kabupaten Manokwari berlaku tidak hanya SD dan SMP melainkan dari TK sampai SMA/SMK sehingga kita berkewajiban mengatur regulasinya,” ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini Pemkab Manokwari masih melakukan konsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Papua Barat terkait dasar hukum dan regulasi pendidikan gratis.
Menurutnya, penyusunan Raperda tentang Pendidikan Gratis merupakan program prioritas 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Manokwari sehingga ditargetkan selesai awal Juli 2025.
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025