Lembaga Penelitian Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) meminta jajaran Kejaksaan Negeri Manokwari lebih serius menangani dugaan tindak pidana korupsi.

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy di Manokwari, Papua Barat, Sabtu, mengatakan kejaksaan harus proaktif merespon laporan masyarakat terkait dugaan korupsi.

Kejaksaan sebelumnya sempat menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Manokwari 2023, namun dikembalikan pada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

"Setelah dikembalikan ke APIP, kasus itu tidak lagi terdengar. Padahal jelas ada potensi korupsi, dan harus jadi atensi kejaksaan," kata Warinussy.

Dia kemudian menyarankan Kejaksaan Negeri Manokwari mengajukan penambahan personel untuk bidang pidana khusus (pidsus), sehingga penanganan kasus korupsi lebih maksimal.

Penambahan personel pidsus juga berkaitan dengan cakupan wilayah kerja sebanyak empat kabupaten yaitu Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, dan Teluk Wondama.

"Karena Kejaksaan Negeri Manokwari punya tipe lebih tinggi dari kejaksaan negeri lainnya di Papua Barat," ujarnya.

Warinussy berharap penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pengawasan Pilkada 2019-2020 pada Bawaslu Manokwari tidak mengalami ketersendatan hingga bertahun-tahun.

Kondisi tersebut sangat memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap kejaksaan, oleh karena itu perlu ada perhatian khusus dalam perkara dimaksud agar berjalan lancar sesuai ekspektasi.

"Kasus dana hibah ini sudah muncul ke media massa. Jangan awal-awal saja, lalu lenyap tanpa ada kabar keberlanjutan. Publik sedang menunggu," katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari Teguh Suhendro menjelaskan, total dana hibah pengawasan pilkada 2019-2020 sebanyak Rp13 miliar namun terdapat Rp6 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kasus tersebut bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat atas pengelolaan dana hibah pengawasan Pilkada 2019-2020 oleh Bawaslu Manokwari.

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025