Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari, Papua Barat menyatakan Dinas Pendidikan (Disdik) harus tegas melarang komite sekolah memungut iuran wajib kepada siswa, orang tua, atau wali murid.
Sekretaris Komisi IV DPRK Manokwari Yosep Yan Karmadi di Manokwari, Senin, mengatakan berdasarkan aturan komite sekolah dilarang melakukan penggalangan dana dalam bentuk pungutan kepada siswa, orang tua, atau wali murid.
“Fungsi dan peran komite sekolah jelas diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016. Komite sekolah tidak boleh memungut iuran,” katanya.
Ia mengatakan, pada tahun ajaran baru diharapkan tidak ada lagi sekolah negeri di Manokwari yang memberlakukan pungutan wajib kepada siswa dengan dalih iuran komite sekolah.
Penggalangan dana yang boleh dilakukan komite sekolah hanyalah melalui sumbangan sukarela atau bantuan dari pihak luar, bukan dalam bentuk pungutan yang bersifat wajib kepada para anak didik atau orang tua.
Fungsi komite sekolah yang sesungguhnya adalah memberikan peningkatan mutu pelayanan pendidikan dan bertugas memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan.
Selain itu, komite sekolah juga membantu meningkatkan sumber daya pendidikan, serta mengawasi pelayanan pendidikan.
Sedangkan penggalangan dana boleh dilakukan komite sekolah, namun hanya untuk kebutuhan tentatif dan bersifat sukarela serta tidak membebani keluarga siswa yang tidak mampu.
Komite Sekolah tidak boleh memungut biaya dari orang tua untuk kegiatan yang seharusnya dibiayai oleh dana BOS atau sumber dana lainnya.
Komite sekolah juga harus memiliki kreatifitas dalam melakukan penggalangan dana dengan mencari anggaran dari pihak-pihak atau sponsor dari pihak ketiga di luar sekolah.
“Saat ini Dinas Pendidikan harus memberi penegasan kepada sekolah negeri agar komite tidak lagi meminta pungutan wajib. Kalau sekolah membutuhkan dana, sampaikan saja ke DPRK, nanti dianggarkan,” ujarnya.
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025