Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemedikdasmen) mulai tahun ini menyederhanakan proses pendidikan dan pelatihan (diklat) bagi bakal calon kepala sekolah khususnya di Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Kepala Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Papua Barat Tuning Supriyadi, di Manokwari, Selasa, menjelaskan hal itu dilakukan agar semakin banyak guru yang berpeluang untuk menjadi kepala sekolah.

“Tantangan kita khususnya di Papua Barat dan Papua Barat Daya, masih banyak kepala sekolah yang hanya berstatus pelaksana tugas (PLT) karena belum mampu menempuh diklat kepsek yang membutuhkan waktu lama,” katanya.

Ia mengatakan, kebijakan baru tersebut tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

Dengan adanya aturan baru tersebut, jika sebelumnya bakal calon kepala sekolah harus mengikuti diklat guru penggerak selama 6 bulan, kini diklat dipangkas tidak sampai 1 bulan.

Bakal calon kepsek hanya mengikuti diklat luring atau tatap muka selama 10 hari yang sebelumnya diawali dengan unsinkronus selama 1 minggu.

“Meski diklat menjadi lebih sederhana namun substansinya tetap kuat karena fokus pada kompetensi inti yang memang wajib dimiliki seorang kepsek,” katanya.

Ia menjelaskan, calon peserta diklat tetap harus memenuhi sejumlah kriteria sesuai regulasi, antara lain, bagi calon kepsek sekolah negeri maka harus berstatus ASN, memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1, sudah bersertifikasi pendidik, dan berpangkat minimal III/c.

Sementara bagi guru yang berstatus PPPK, syaratnya adalah memiliki masa kerja atau pengalaman minimal delapan tahun.

Para guru yang sudah memenuhi kriteria tersebut di data pokok pendidikan (Dapodik), maka secara sistem otomatis tercatat sebagai kandidat kepsek di aplikasi Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan (KPSTK).

“Dari situ terbuka peluang para guru untuk diusulkan mengikuti diklat kepsek. Ada tiga jalur pengusulan, yaitu rekomendasi kepala dinas, rekomendasi pengawas sekolah, atau mendaftar secara mandiri. Jadi peluangnya terbuka luas, asalkan memenuhi kriteria,” katanya.

Menurutnya, meski dipersingkat, kualitas diklat tetap menjadi perhatian. Kurikulum pelatihan diarahkan agar lebih spesifik, menyentuh aspek-aspek kepemimpinan, manajemen satuan pendidikan, hingga kemampuan adaptasi terhadap teknologi pembelajaran.

Selain itu, proses seleksi hingga pelantikan kepsek juga sudah diatur dengan jelas oleh Kemedikdasmen bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dengan demikian, kepala daerah tidak akan salah melantik karena telah ada prasyarat resmi yang harus dipenuhi.

Menurutnya, kebijakan baru ini menjadi solusi atas keterbatasan yang selama ini dihadapi Papua Barat dan Papua Barat Daya, baik dari segi jumlah guru yang layak menjadi kepala sekolah maupun ketersediaan anggaran untuk diklat jangka panjang.

Sebab, masih banyak sekolah yang dipimpin kepsek berstatus Plt sehingga berdampak pada jalannya manajemen sekolah yang belum optimal, termasuk dalam pengambilan keputusan strategis maupun pengelolaan guru.

“Yang terpenting, calon kepala sekolah bisa segera disiapkan tanpa mengabaikan kualitas, sehingga ke depan kepemimpinan sekolah di Papua lebih kuat, profesional, dan mampu menjawab tantangan pendidikan,” ujarnya.

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025