Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat dinilai membatasi akses informasi kepada wartawan yang bertugas meliput kegiatan pemerintah provinsi setempat, kurang lebih selama dua bulan terakhir.

Wartawan televisi lokal Ari Amstrong di Manokwari, Selasa mengatakan kondisi tersebut menghambat kerja-kerja pers dalam menyampaikan informasi pelaksanaan program pembangunan daerah kepada masyarakat.

“Media kesulitan dapat agenda kegiatan pak gubernur, wakil gubernur, ataupun instansi lainnya di lingkup pemerintah provinsi. Padahal itu menyangkut kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.

Baca juga: Bupati Manokwari sebut jurnalis mitra strategis majukan daerah

Menurut Ari, kondisi itu bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan wajib diimplementasikan oleh seluruh pemerintah daerah.

Wartawan telah mengajukan permintaan audiensi langsung kepada Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan usai wawancara pada Senin (15/9), dengan tujuan menyampaikan permasalahan pembatasan informasi kegiatan pemprov.

"Senin kemarin, pak gubernur sampaikan hari ini baru bisa ketemu karena kemarin ada rapat paripurna. Kami tunggu dari pukul 09.00 WIT, tapi pukul 15.00 WIT kami terima info tidak bisa ketemu," ucapnya.

Dirinya meyakini bahwa pembatasan akses informasi tentang kegiatan pemerintah provinsi yang dialami wartawan merupakan ulah oknum pejabat, dan hal tersebut tidak diketahui oleh Gubernur Dominggus Mandacan.

Pemerintah daerah sebagai badan pelayanan publik semestinya memberikan ruang bagi wartawan dalam memperoleh akses informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan bersikap kontraproduktif.

"Kami sangat menyayangkan kondisi ini. Jurnalis itu mitra dalam menyebarluaskan informasi, bukan melarang bagikan agenda ke wartawan. Kami mau bertemu gubernur sampaikan kesulitan informasi, bukan mau minta uang," tegasnya.

Baca juga: Dari jurnalis ke juru diplomasi di Rumania

Dia berharap pemerintah provinsi melalui organisasi perangkat daerah (OPD) teknis segera memperbaiki tata kelola informasi kegiatan pemerintah daerah, sehingga jurnalis tidak mengalami kesulitan saat melaksanakan tugas peliputan.

Transparansi informasi justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat di Papua Barat terhadap kinerja pemerintah daerah, sekaligus mencegah munculnya spekulasi negatif akibat minimnya akses informasi dari otoritas resmi.

"Kalau informasi ditutup-tutupi, publik bisa salah persepsi. Tapi kalau dibuka dengan jelas, masyarakat bisa menilai langsung apa yang dikerjakan pemerintah," ujarnya.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Papua Bara Helen Frinda Dewi belum merespon pertanyaan yang diajukan Wartawan Kantor Berita ANTARA Biro Papua Tengah di Manokwari pada 11 September 2025, terkait masalah pembatasan informasi

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jurnalis: Pemprov Papua Barat batasi akses informasi ke wartawan

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025