Polresta Sorong Kota memasifkan penertiban peredaran minuman keras ilegal, khususnya jenis cap tikus, di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penjualan dan produksi miras itu untuk menekan tindak kriminalitas di wilayah Kota Sorong.
Kapolres Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan, di Sorong, Rabu, mengatakan pihaknya terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras lokal tanpa izin karena berdampak pada tindakan kriminal yang dipicu oleh miras itu.
“Dalam dua bulan terakhir, kami telah menyita sedikitnya 450 liter miras jenis cap tikus dari sembilan toko yang menjual miras ilegal di wilayah hukum Polresta Sorong Kota,” ujarnya.
Menurutnya, sebagian miras lokal yang beredar di Kota Sorong diproduksi di wilayah Kabupaten Sorong, kemudian diselundupkan ke kota untuk dijual tanpa izin resmi.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kapolres Kabupaten Sorong agar dilakukan penertiban di wilayah hukumnya guna mencegah masuknya miras lokal ke Kota Sorong,” katanya.
Menurut dia, peredaran miras ilegal menjadi salah satu faktor utama meningkatnya tindak kriminal di Kota Sorong.
“Efek dari miras ini sangat besar, mulai dari perkelahian, kekerasan dalam rumah tangga, hingga tindak pidana berat lainnya. Karena itu kami akan terus melakukan penindakan,” ujarnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu pihak kepolisian dengan melaporkan keberadaan tempat penjualan miras ilegal.
“Kami berharap masyarakat yang mengetahui tempat penjualan miras tanpa izin agar segera melapor ke Polresta Sorong Kota. Ini tanggung jawab kita bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Ia pun memberi peringatan keras kepada pihak-pihak yang masih nekat menjual miras tanpa izin agar segera menghentikan aktivitas tersebut.
“Saat ini kami masih melakukan pendekatan persuasif dan himbauan, namun jika nanti ditemukan kembali, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dia kembali mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung langkah kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal.
“Mari kita wujudkan Kota Sorong yang kondusif, bebas dari pengaruh miras, dan menjadi contoh bagi daerah lain di Papua Barat Daya,” harapnya.
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025