Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat, akan menggratiskan pendaftaran awal Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat kurang mampu yang mendaftarkan penerbitan sertifikat tanah di wilayahnya pada tahun 2023.
"Tahun 2023 dibebaskan pembayaran awal BPHTB namun selanjutnya tetap pembayaran normal seperti biasa," kata Bupati Manokwari Hermus Indou di Manokwari, Papua Barat, Jumat.
Menurutnya, pemberian keringanan awal pembayaran BPHTB tersebut lantaran melihat partisipasi dan kontribusi masyarakat terhadap pembangunan di Manokwari melalui pajak.
"Kita beri keringanan ini agar tidak memberatkan rakyat dan pembangunan di Manokwari berjalan dengan baik, partisipasi masyarakat dengan pembayaran pajak tersebut selanjutnya," jelas dia.
Menurutnya, keringanan yang diberikan tersebut adalah agar dalam pengurusan sertifikat gratis melalui program Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dapat lebih dirasakan oleh masyarakat.
"Capaian target pajak dari BPHTB di Manokwari juga sudah mencapai 100 persen, sehingga kita berikan kemudahan," ujar Hermus Indou.
Komitmen Bupati Manokwari tersebut sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo, agar pemerintah daerah agar memberikan kemudahan pada masyarakat untuk bisa memperoleh sertifikat atas tanah yang dimiliki sehingga dapat bernilai ekonomis.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi menyebutkan, sedikitnya telah ada hingga sebanyak 92 pemerintah kabupaten dan kota di Indonesia yang memberikan keringanan pembayaran awal BPHTB dalam menyukseskan sejumlah program seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah pada tahun 2022 .
Disebutkan bahwa sejauh ini pendaftaran awal BPHTB gratis di Manokwari baru berlaku pada pembelian rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau rumah subsidi pemerintah.
