Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Barat menargetkan rancangan peraturan daerah (perda) tentang pengelolaan kayu log rampung dan disahkan pada akhir 2025 sebagai payung hukum tata niaga hasil hutan.
Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat Jimmy Walter Susanto di Manokwari, Kamis, mengatakan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut arah kebijakan hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah hasil hutan.
"Bulan depan (November 2025) rancangan perda diharmonisasi dengan Biro Hukum Papua Barat dan Kementerian Dalam Negeri," kata Jimmy.
Dia menjelaskan bahwa ada sejumlah pasal dalam rancangan perda tersebut, mengakomodasi upaya mendorong percepatan pertumbuhan industri pengolahan kayu log di wilayah Papua Barat.
Hal itu sejalan dengan komitmen minimal 50 persen kayu log diolah terlebih dahulu menjadi produk lanjutan maupun barang siap pakai, sebelum diekspor ke luar daerah maupun mancanegara.
"Pengiriman kayu log tentu dalam pengawasan ketat dengan jangka waktu tertentu, para mitra usaha harus bangun industri pengolahan kayu di Papua Barat," jelas Jimmy.
Menurut dia, keberadaan industri pengolahan kayu tidak hanya memberikan nilai tambah pada hasil hutan, tetapi juga membuka lapangan kerja bagi masyarakat lokal di wilayah Papua Barat.
Pemerintah provinsi membutuhkan dukungan dari pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dalam mewujudkan agenda hilirisasi yang berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Kami juga sementara selesaikan rumusan perda soal kompensasi kepada masyarakat pemilik hak ulayat hasil hutan kayu," ujarnya.
Dia mengakui, pembangunan industri pengolahan kayu log membutuhkan waktu yang lama karena pemerintah daerah harus menyelesaikan sejumlah perizinan dari pemerintah pusat.
Pemerintah Provinsi Papua Barat juga akan memperluas kerja sama dengan Pengelola Bidang Pengusahaan Hutan (PBPH) maupun industri yang ada provinsi lain di Tanah Papua.
"Sembari tunggu ada pembangunan industri di Papua Barat, pengiriman kayu log hanya ke provinsi lain di Tanah Papua, tidak boleh keluar," kata Jimmy.
Jimmy menyebut, realisasi produksi kayu log oleh tujuh PBPH di wilayah Papua Barat periode Januari hingga Juli 2025 mencapai 41.960 batang dengan volume 148.602,14 meter kubik.
Kayu Merbau 19.530 batang (91.490,76 meter kubik), Kayu Meranti 11.911 batang (32.433,47 meter kubik), Kayu Rimba campuran 10.374 (24.112,91 meter kubik), dan Kayu Indah 145 batang (565 meter kubik).
"Target produksi kayu log tahun 2025 sebanyak 985.058,90 meter kubik dari 13 PBPH di Papua Barat," kata Jimmy.
Papua Barat target perda pengelolaan kayu log disahkan akhir tahun 2025
Kamis, 23 Oktober 2025 17:21 WIB
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Jimmy Walter Susanto saat ditemui awak media di Manokwari, Kamis (23/10/2025). (ANTARA/Fransiskus Salu Weking)
