Sorong (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi belanja alat tulis kantor atau ATK di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Barat Agustiawan Umar di Sorong, Rabu, mengatakan penetapan tersangka baru berinisial JJR selaku mantan Bendahara BPKAD Kota Sorong setelah penyidik menemukan alat bukti permulaan yang cukup.
"Asas kecukupan alat bukti telah terpenuhi sehingga JJR ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Agustiawan.
Sebelumnya, pada 6 November 2025, Kejati Papua Barat telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi belanja ATK itu, yaitu mantan Kepala BPKAD Kota Sorong berinisial HJT dan satu pegawai BPKAD berinisial BEPM. Kedua tersangka juga telah ditahan.
Ia menjelaskan kasus dugaan korupsi belanja ATK itu bermula dari kegiatan belanja barang dan jasa ATK serta penyediaan barang cetakan di lingkungan BPKAD Kota Sorong dengan alokasi anggaran melalui APBD tahun 2017 sekitar Rp8,03 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan ahli, ditemukan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan belanja ATK yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,54 miliar.
"Dugaan penyimpangan terjadi dalam proses pengelolaan dan realisasi belanja barang dan jasa di lingkungan BPKAD," ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 November hingga 1 Desember 2025, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sorong.
"Penahanan JJR berdasarkan surat penetapan tersangka nomor TAP-03/R.2.1/Fd.2/11/2025 dan surat perintah penahanan nomor PRINT-04/R.2.1/Fd.2/11/2025," katanya.
Agustiawan menambahkan proses penyidikan kasus ini masih terus berlanjut, termasuk membuka kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan bukti baru adanya keterlibatan pihak-pihak dimaksud.
Kejati Papua Barat tetapkan tersangka baru kasus ATK di BPKAD Kota Sorong
Rabu, 12 November 2025 20:35 WIB
Dua jaksa mendampingi tersangka saat hendak ditahan di Lapas Kelas II B Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (12/11/2025). ANTARA/HO-Kejati Papua Barat
