Jayapura (ANTARA) - Kejati Papua saat ini telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 2,2 miliar terkait kasus korupsi di lingkungan Bulog Wamena yang sedang ditangani.
Uang tersebut dikembalikan dari empat karyawan Perum Bulog yaitu M yang menjabat mantan bendahara tahun 2029-2023 sebesar Rp120.000.000, dan DW yang menjabat Kepala Bulog Wamena periode 2023-2024 sebesar Rp357.130.000,-.
Kemudian RM mantan Kepala Bulog Wamena periode 2022-2023 sebesar Rp 527.600.000,- dan RG mantan pimpinan Bulog Papua periode tahun 2023 sebesar Rp1,2 miliar, kata Aspidsus Kejati Papua Nixon Mahuse, Kamis malam di Jayapura.
Didampingi sejumlah penyidik, Nixon mengatakan, keempat orang saksi yang mengembalikan uang itu merupakan bagian dari 19 saksi yang sudah diperiksa terkait dugaan korupsi penyimpangan penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Kantor Bulog Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.
Akibat selisih harga itu menyebabkan negara dirugikan Rp 37 miliar, kata Nixon seraya mengakui, hingga kini pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Papua masih terus menggali dengan memeriksa para saksi terkait kasus tersebut," kata Aspidsus Nixon Mahuse.
Kejati Papua terima pengembalian uang korupsi di Bulog Wamena senilai Rp2,2 miliar
Jumat, 14 November 2025 4:49 WIB
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Papua menyerahkan uang sebesar Rp2,2 miliar yang merupakan pengembalian dari empat saksi kasus Bulog Wamena untuk dititipkan di BNI Jayapura. ANTARA/Evarukdijati
