Manokwari (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari, Papua Barat menegaskan seluruh fasilitas kesehatan (faskes) di wilayah kerjanya, baik puskesmas, klinik maupun rumah sakit, wajib memberikan pertolongan kepada setiap pasien dalam kondisi darurat tanpa menunda pelayanan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Manokwari Marthen Rantetampang di Manokwari, Senin mengatakan, tenaga kesehatan memiliki kewajiban untuk mengutamakan penyelamatan pasien, terutama dalam situasi yang mengancam nyawa.
“Tidak ada alasan bagi faskes untuk menolak pasien yang datang dalam kondisi gawat darurat. Kalau pasien sudah datang ke faskes dan bukan tenaga kesehatan yang menolong, siapa lagi yang menolong,” ujarnya.
Ia menjelaskan, fasilitas kesehatan memang mempunyai prosedur standar operasi (SOP) yang harus dipenuhi. Namun dalam penanganan pasien darurat, harus mengutamakan kondisi penyelamatan nyawa dibandingkan SOP.
Selain itu, hambatan pelayanan dapat muncul ketika pasien datang tanpa identitas diri, baik karena tidak membawa kartu identitas maupun karena diantar oleh orang yang bukan keluarga.
Kondisi tersebut kerap menyulitkan fasilitas kesehatan mengidentifikasi kesehatan pasien, terutama bila yang bersangkutan membutuhkan rujukan atau penatalaksanaan lanjutan.
“Kami mengimbau masyarakat membawa identitas diri ketika mengakses layanan kesehatan, baik di tingkat dasar maupun di rumah sakit, agar proses pelayanan berjalan lebih cepat dan tepat,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini Pemkab Manokwari juga sedang menyusun Perda Kesehatan Gratis dimana pemerintah daerah melindungi masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau belum memiliki perlindungan pembiayaan kesehatan.
Dengan adanya perda tersebut, apabila fasilitas kesehatan memiliki hambatan dalam pembiayaan maka dapat ditanggung oleh Pemkab Manokwari.
Ia menambahkan, bagi pasien yang tidak dalam kondisi darurat, prosedur pelayanan harus diawali melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik.
FKTP berfungsi sebagai pintu awal untuk mengetahui kondisi kesehatan masyarakat sehingga hanya pasien dengan kebutuhan medis tertentu yang dirujuk ke layanan tingkat lanjut.
“Pasien dirujuk ketika faskes tidak lagi memiliki kompetensi untuk memberikan layanan kesehatan,” katanya.
Menurut dia, seluruh tenaga kesehatan di Manokwari telah memahami bahwa dalam kondisi darurat mereka harus memprioritaskan pelayanan terlebih dahulu.
Penegasan Dinkes Manokwari itu datang di tengah keprihatinan atas peristiwa tragis seorang ibu hamil di Jayapura. Irene Sokoy, warga Kampung Hobong, Distrik Sentani. Irene meninggal bersama bayi dalam kandungannya setelah diduga ditolak oleh empat rumah sakit di Kabupaten dan Kota Jayapura.
Gubernur Papua Matius D. Fakhiri, menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Irene dan menyatakan bahwa insiden tersebut menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi sistem layanan kesehatan di Provinsi Papua.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan telah mengirim tim investigasi bersama Dinas Kesehatan setempat untuk menyelidiki ketersediaan tenaga medis, kesiapan instalasi gawat darurat, serta manajemen rujukan di rumah sakit terkait.
Kematian Irene menjadi peringatan keras bahwa meski kebijakan seperti kewajiban fasilitas kesehatan melayani pasien darurat sangat penting, tantangan sistemik seperti koordinasi rujukan, kapasitas rumah sakit, dan hambatan administratif masih bisa menimbulkan dampak tragis.
Dinkes Manokwari wajibkan faskes tangani seluruh pasien kondisi darurat
Senin, 24 November 2025 12:41 WIB
Plt Kepala Dinas Kesehatan Manokwari Marthen Rantetampang. ANTARA/Ali Nur Ichsan
