Sorong, Papua Barat Daya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mewajibkan setiap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) orang asli Papua (OAP) untuk mengurus nomor induk berusaha (NIB) sebagai syarat untuk mengakses bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah.
Sekretaris Dinas Koperasi UKM Perindustrian Perdagangan Papua Barat Daya Arius Safkaur di Sorong, Kamis, menjelaskan bahwa saat ini setiap program bantuan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, mewajibkan penerima memiliki NIB.
"Harapan kita sebenarnya tidak perlu sulit, tetapi ini sudah menjadi syarat resmi pemerintah. Karena itu, pelaku usaha harus memiliki izin usaha agar bisa mendapatkan bantuan," ujarnya.
Dia mengatakan, Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Perdagangan berkolaborasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk siap membantu pengurusan NIB bagi setiap pelaku OAP.
"Jika ada yang belum punya NIB, teman-teman dinas akan membantu prosesnya. Baik dinas di provinsi maupun dinas di kabupaten/kota siap memfasilitasi," katanya.
Dia mengungkapkan bahwa hingga dua bulan terakhir, pemerintah provinsi telah melakukan input data dan menerbitkan sekitar 1.000 NIB bagi pelaku usaha.
Proses tersebut dilakukan berdasarkan KTP dan nomor kontak yang telah diserahkan warga.
"Jika data pelaku usaha sudah masuk dan NIB sudah pernah dibuat, tinggal kami cek kembali. Kalau belum ada, kami bantu buatkan yang baru," jelasnya.
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya juga menargetkan sebanyak 5.000 hingga 10.000 pelaku usaha OAP memiliki izin usaha dalam lima tahun ke depan.
Dari total itu, pelaku usaha OAP yang tercatat dalam aplikasi, baru sekitar 1.000 yang telah memiliki NIB.
"Data ini menunjukkan bahwa masih banyak orang Papua, terutama mama-mama Papua, yang harus kita dorong untuk mengurus NIB agar bisa ikut menerima berbagai program bantuan pemerintah," tegasnya.
Dia yakin bahwa dengan memiliki NIB, pelaku usaha tidak hanya memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan, tetapi juga mendapatkan akses lebih luas terhadap peluang usaha, pendampingan, dan program pemberdayaan ekonomi dari pemerintah.
