Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) hingga November 2025 telah memberikan pendampingan kepada 108 perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.
Kepala UPTD PPA Manokwari Orpa Marisan di Manokwari, Kamis, mengatakan seluruh kasus tersebut telah mendapatkan pendampingan dan pelayanan, mulai dari pengaduan hingga rujukan ke lembaga terkait.
“Total kasus yang sudah kami dampingi sebanyak 108 kasus, terdiri atas 51 kasus anak, 44 kasus kekerasan terhadap perempuan, dan 13 kasus anak yang berhadapan dengan hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, UPTD PPA membuka layanan 24 jam untuk seluruh bentuk konsultasi dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pemerintah daerah menyediakan enam jenis layanan, yakni pengaduan, penjangkauan, mediasi, bantuan hukum, kunjungan rumah, serta layanan rumah perlindungan.
“Kantor kami menerima pengaduan, pendampingan, dan rujukan. Jika korban membutuhkan layanan kesehatan seperti visum, kami bekerja sama dengan rumah sakit. Visum yang seharusnya berbayar Rp350 ribu kami fasilitasi secara gratis,” katanya.
UPTD PPA juga menyiapkan kuasa hukum untuk mendampingi korban yang membutuhkan proses hukum lanjutan. Seluruh layanan tersebut didukung oleh anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat.
Pendampingan hukum diberikan secara berikan gratis kepada seluruh perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.
Selain itu, UPTD PPA juga mengoperasikan rumah aman untuk menampung korban yang tidak dapat kembali ke lingkungan asal karena mengalami ancaman atau trauma, terutama anak korban pelecehan seksual.
Ia menyampaikan, sebagian korban enggan melapor ke polisi karena tekanan atau ketakutan, sehingga pendampingan dari UPTD PPA menjadi sangat penting untuk memastikan keamanan dan kerahasiaan mereka.
Perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan punya hak untuk dilindungi, sehingga UPTD PPA Manokwari terus menjaga penuh privasi mereka.
“Banyak anak yang tidak mau pulang karena kejadian itu dialami di rumahnya sendiri. Mereka kami amankan di rumah aman dengan fasilitas makan dan perlindungan sampai kasus selesai,” ujar Orpa.
Ia menambahkan, unitnya membutuhkan psikolog ASN agar proses pendampingan psikologis dapat diberikan secara berkelanjutan.
Peran psikolog penting untuk memulihkan trauma korban yang kerap mengalami kerusakan mental akibat kekerasan.
“Psikolog sangat dibutuhkan agar pendampingan tidak berpindah-pindah. Trauma korban harus ditangani oleh tenaga profesional,” katanya.
UPTD PPA Manokwari berkomitmen meningkatkan pelayanan bagi perempuan dan anak serta memperluas kerja sama lintas lembaga untuk memastikan setiap kasus kekerasan tertangani secara komprehensif.
