Manokwari (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan telah menyalurkan seluruh tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi (DBH migas) otonomi khusus (otsus) Provinsi Papua Barat tahun 2025 senilai Rp1,294 triliun.
Kepala Kantor Wilayah DJPb Papua Barat Moch Abdul Kobir di Manokwari, Senin, mengatakan realisasi tersebut terdiri atas penyaluran DBH gas bumi sebanyak Rp1,175 triliun dan DBH minyak bumi Rp118,514 miliar.
"Penyaluran tambahan DBH migas otsus per Desember 2025 sudah terealisasi 100 persen dari total pagu," kata dia.
Selanjutnya, kata dia, pemerintah provinsi memiliki kewenangan penuh untuk mendistribusikan DBH migas otsus kepada pemerintah kabupaten di Papua Barat sesuai dengan mekanisme dan prioritas yang telah ditetapkan.
Kementerian Keuangan melalui DJPb bertanggung jawab secara formil, yaitu memastikan keabsahan data, ketepatan tagihan, serta kelengkapan dokumen yang menjadi syarat dalam penyaluran tambahan DBH migas otsus.
"DJPb hanya memastikan proses pencairan sesuai aturan, sedangkan pengawasan penggunaan berada pada pengguna anggaran masing-masing," ucapnya.
Dia mengakui bahwa pelaksanaan penyaluran tambahan DBH migas otsus tahun 2025 tidak sesuai dengan linimasa ideal atau pola bulan ganjil yaitu, periode Januari, Maret, Mei, Juli, September dan November.
Hal ini dipengaruhi beberapa dokumen persyaratan belum dipenuhi oleh pemerintah provinsi, misalnya rancangan anggaran tambahan DBH migas otsus tahun berjalan belum disampaikan pada Januari.
"Periode Mei, laporan realisasi penggunaan belum dipenuhi. Akibatnya, pencairan dilakukan terlebih dahulu untuk tahap Maret dan Juli karena tidak memerlukan syarat salur," ucap Kobir.
Ia menyebut DJPb dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah agar penyaluran tambahan DBH migas otsus tahun 2026 sesuai linimasa.
Upaya dimaksud meliputi penyampaian rancangan anggaran (Januari), laporan realisasi penggunaan tahun anggaran lalu (Mei), serta laporan realisasi penggunaan semester I tahun berjalan (September).
“Pemenuhan dokumen persyaratan tepat waktu, maka penyaluran dapat mengikuti jadwal, sehingga pemanfaatannya di daerah semakin optimal,” kata Kobir.
Menurut dia, alokasi pagu tambahan DBH migas otsus untuk Papua Barat pada 2026 mengalami peningkatan signifikan menjadi Rp2,54 triliun berdasarkan penghitungan DJPK dengan kementerian terkait.
Berbeda dengan alokasi tambahan DBH migas otsus Papua Barat Daya 2026 yang mengalami penurunan dari Rp295,96 miliar menjadi Rp115,94 miliar sesuai formula perhitungan data produksi migas tahun dasar.
"Alokasi pagu tahun 2026 disesuaikan dengan hasil perhitungan DJPK dengan kementerian yang membidangi migas," ucap Kobir.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DJPb telah salurkan Rp1,294 triliun DBH migas otsus Papua Barat 2025
