Manokwari (ANTARA) - Bupati Manokwari Hermus Indou menyatakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan menjadi instrumen penting dalam mengontrol peredaran dan penjualan minuman keras di daerah tersebut.
“Pemkab Manokwari pernah memiliki Perda yang melarang sama sekali penjualan miras dan perda itu dicabut karena bertentangan dengan peraturan di atasnya, sehingga bertahun-tahun kita memiliki kekosongan regulasi,” ujar Hermus di Manokwari, Senin.
Ia mengatakan, aturan yang melarang peredaran miras justru tidak produktif dan tidak berdampak positif bagi daerah.
Akibat regulasi yang tidak bisa berlaku, sehingga terjadi kekosongan aturan hukum yang membuat miras justru banyak beredar di tengah-tengah masyarakat secara ilegal.
Dengan adanya kekosongan regulasi tersebut, masyarakat bisa membeli miras secara bebas yang hanya menguntungkan oknum-oknum tertentu.
Sedangkan bagi pemerintah, selain tidak memperoleh keuntungan dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), pemerintah juga terdampak harus mengatasi setiap konflik sosial yang terjadi akibat warga mabuk.
“Wibawa pemerintah daerah telah dirusak dan diinjak-injak oleh peredaan miras ilegal. Perdagangan miras ilegal menjadikan masyarakat hanya sebagai objek. Keuntungannya diambil oknum, sementara dampak sosialnya ditanggung pemerintah dan masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Perda Nomor 5/2025 hadir untuk menghentikan aktivitas ilegal sekaligus mengubah posisi masyarakat dari sekadar objek menjadi subjek pembangunan.
Melalui perda baru tersebut, pemerintah akan mengawasi jumlah botol dan karton yang masuk, penjual harus memiliki izin dan melaporkan setiap penjualan kepada pemerintah.
Setiap penjualan miras juga menghasilkan PAD bagi Pemkab Manokwari berupa pajak makanan dan minuman sebesar 10 persen.
“Dengan adanya Perda ini penjualan miras memiliki dampak pada pembangunan daerah.
Wakil Bupati Manokwari, H. Mugiyono, meminta masyarakat memberi kesempatan bagi pemkab Manokwari untuk implementasikan perda baru tersebut. Pemerintah tetap akan melakukan evaluasi terkait pemberlakuan perda tersebut.
“Perda ini belum jalan, masyarakat sudah protes. Saat ini pengecer masih mengurus perizinan. Kalau nanti ada efek negatif, kita evaluasi, diperbaiki, diketatkan, atau diberhentikan. Tapi biarkan ini berjalan dulu sambil dievaluasi,” tegasnya.
Plt. Kepala Bappeda Manokwari, Richard Alfons, ada kekosongan regulasi yang mengatur peredaran miras di Kabupaten Manokwari sejak tahun 2017.
Perda Kabupaten Manokwari Nomor 5 Tahun 2006 tentang larangan miras yang sempat berlaku telah dicabut oleh Pemprov sejak tahun 2017 sehingga Pemkab Manokwari tidak lagi memiliki dasar hukum dalam mengatur peredaran miras.
Perda larangan penjualan miras bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2014.
"Dengan ketiadaan regulasi, tersebut peredaran miras tidak lagi dalam kontrol pemerintah dan miras-miras yang diperjualbelikan beredar ilegal secara bebas,” katanya.
Bupati Manokwari: Perda Nomor 5 Tahun 2025 instrumen penting kontrol miras
Selasa, 9 Desember 2025 11:53 WIB
Bupati Manokwari Hermus Indou bersama Wakil Bupati Manokwari H. Mugiyono. ANTARA/Ali Nur Ichsan
