Manokwari (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Manokwari, Papua Barat, mencatat realisasi pembayaran klaim pada periode Januari-November 2025 sebanyak Rp61.048.783.720.
Pembayaran tersebut untuk 3.393 klaim dari program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Kami sudah bayarkan klaim Rp61 miliar lebih, terhitung dari Januari sampai November tahun 2025," kata Kepala BPJamsostek Manokwari Gery Dame Malelak di Manokwari, Kamis.
Dia merinci, pembayaran klaim program JHT dalam periode Januari-November 2025 mencapai Rp47.648.447.860 untuk 2.917 peserta, dan realisasi klaim program JKK tercatat sebanyak Rp427.466.870 untuk 23 peserta.
Kemudian, pembayaran klaim program JKM Rp12.290.000.000 kepada 295 ahli waris, klaim program JP senilai Rp453.071.160 untuk 52 peserta, dan klaim program JKP sebanyak Rp229.797.830 bagi 106 peserta.
"Selama periode Januari-November 2025, kami juga salurkan beasiswa Rp319 juta untuk 39 anak-anak dari peserta program Jamsostek," ujarnya.
Gery menjelaskan, rasio klaim JKP melonjak 1.414 persen dibanding periode Januari-November 2024, disusul program JKK 228 persen, serta JKM 56,08 persen. Sedangkan klaim JHT turun 12,11 persen dan klaim JP turun 11,86 persen.
Realisasi klaim program JKP yang mengalami lonjakan signifikan dipengaruhi oleh rendahnya realisasi tahun sebelumnya, serta meningkatnya literasi masyarakat terhadap program JKP pada tahun berjalan.
"Untuk rasio realisasi beasiswa juga tercatat meningkat 11,34 persen secara tahunan," ucapnya.
Selain itu, kata dia, tingkat kepatuhan peserta program di wilayah kerja BPJamsostek Manokwari masih berada pada level 75 persen karena terdapat tunggakan pembayaran iuran dari perusahaan berskala mikro kecil.
Perusahaan dimaksud seperti jasa konstruksi yang cenderung aktif merealisasikan pembayaran iuran Program Jamsostek hanya ketika melaksanakan proyek pembangunan infrastruktur.
"Seharusnya kalau sudah tidak ada proyek, mereka buat laporan penutupan akun supaya tidak terhitung sebagai tunggakan," ujarnya.
Ia mengatakan, metode pengajuan dokumen untuk pembayaran klaim dapat dilakukan peserta dan ahli waris melalui kantor cabang, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) masing-masing kabupaten, atau aplikasi JMO.
"Kami sudah menempatkan petugas di setiap kantor Disnaker, khususnya wilayah Pegunungan Arfak, Manokwari Selatan, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama," ucap Gery.
Pewarta: Fransiskus Salu WekingEditor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026