Sorong (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) bersepakat untuk menerapkan pidana kerja sosial mulai 2026 melalui penandatanganan memorandum of understanding (MoU) sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku efektif 2 Januari 2026.
Wakil Kepala Kejati Papua Barat, Luhur Istighfar di Sorong, Jumat, mengatakan MoU ini merupakan tindak lanjut arahan Jaksa Agung kepada seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Indonesia.
Dia menjelaskan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat 1 KUHP menjadi salah satu bentuk pemidanaan alternatif yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan korektif serta restoratif.
Menurut dia, pentingnya kerja sama antara kejaksaan dan pemerintah daerah agar implementasi pidana kerja sosial dapat berjalan efektif dan seragam.
“KUHP nasional membawa paradigma baru penegakan hukum yang lebih humanis. Pidana kerja sosial menjadi respons hukum yang sesuai perkembangan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap pelaksanaan MoU ini.
Ia menilai kesepakatan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan perekonomian daerah.
“Penandatangan ini bagian dari komitmen bersama untuk meningkatkan perekonomian daerah melalui kepastian hukum,” katanya..
Eilsa berharap sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah dapat memperkuat pendampingan hukum sehingga program pemerintah dapat dijalankan secara tepat, akurat, transparan, dan akuntabel, termasuk dalam penyelamatan aset daerah.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi tersebut dalam menciptakan Papua Barat Daya yang aman, damai, dan sejahtera.
“Kolaborasi ini membuka peluang untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Gubernur mengajak seluruh organisasi perangkat daerah ((OPD) agar memanfaatkan peluang kerja sama ini untuk meningkatkan pelayanan publik yang transparan dan memperkuat pembangunan daerah.
Kejati dan Pemprov PBD sepakat terapkan pidana kerja sosial
Jumat, 12 Desember 2025 21:35 WIB
Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu (kelima kanan) dan Wakil Kejati Papua Barat Daya, Luhur Istighfar (keempat kanan) bersama enam kepala daerah melakukan pose bersama usai penandatanganan MoU tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial, di Kota Sorong, Kamis (11/12/2025). ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu
