Manokwari (ANTARA) - Kantor Pertanahan (Kantah) Manokwari bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Manokwari berkolaborasi menerapkan mekanisme satu pintu untuk mempermudah proses penerbitan sertifikat rumah ibadah di daerah tersebut.
Kepala Kantor Pertanahan Manokwari Ridho Imam Nawawi di Manokwari, Jumat, mengatakan kebijakan itu sejalan dengan arahan Kementerian ATR/BPN yang menargetkan seluruh rumah ibadah seperti masjid, gereja, pura, hingga rumah ibadah milik yayasan dapat segera memperoleh sertifikat.
“Semua permohonan sertifikat rumah ibadah nantinya wajib melapor dan mendaftar melalui Kemenag Manokwari. Kemenag menjadi koordinator, pengurusan satu pintu, sedangkan Kantah memproses penerbitannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu contoh penyelesaian sertifikasi adalah Masjid Al Kautsar milik Yayasan Al Kautsar Miftahul Khoir dengan status hak guna bangunan di atas lahan seluas 2,7 hektare.
Selain itu, pihaknya juga telah menyerahkan sertifikat kepada yayasan pendidikan Katolik di dekat Polda Papua Barat dengan luas lahan 7 hektare.
Saat ini, Kantah Manokwari juga masih memproses sertifikat untuk salah satu pura di wilayah tersebut.
Menurut Ridho, kendala utama dalam sertifikasi rumah ibadah adalah alas hak, seperti dokumen pelepasan adat, SK Bupati pada tanah transmigrasi, atau akta ikrar wakaf yang diterbitkan Kemenag. Akta ikrar wakaf khusus untuk rumah ibadah yang berdiri di atas tanah wakaf.
“Permasalahan alas hak harus diselesaikan satu per satu. Jika semua lengkap, kami bisa memproses cepat, termasuk pengecekan dan pengukuran, paling lama dua bulan,” ujarnya.
Ia menambahkan, tahun ini sertifikasi rumah ibadah menjadi prioritas nasional, seiring sedikitnya Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berjalan, sehingga ATR/BPN mengarahkan seluruh Kantor Pertanahan untuk mempercepat layanan.
Sementara itu, Ketua Yayasan Al Kautsar Akib mengakui penerbitan sertifikat Masjid Al Kautsar sempat terkendala pihaknya harus mengurus berbagai alas hak yang dibutuhkan.
Namun, setelah semua alas hak terpenuhi, Kantah Manokwari cukup cepat memproses penerbitan sertifikat tersebut.
Ia berharap percepatan sertifikasi rumah ibadah dapat terus dilakukan agar setiap yayasan maupun pengurus rumah ibadah memiliki kepastian hukum atas tanah yang digunakan.
“Kami sangat lega karena sertifikat ini menjadi dasar untuk mengurus IMB masjid,” katanya.
Kantor Pertanahan dan Kemenag Manokwari permudah sertifikasi rumah ibadah
Jumat, 12 Desember 2025 21:39 WIB
Kepala Kantah Manokwari Ridho Imam Nawawi (kiri) saat menyerahkan sertifikat Masjid Al Kautsar kepada Ketua Yayasan Al Kautsar H. Akib di Manokwari, Jumat (12/12/2025). ANTARA/Ali Nur Ichsan
