Manokwari (ANTARA) - Kantor Pertanahan (Kantah) Manokwari menyerahkan 250 sertifikat redistribusi tanah bagi warga di dua kabupaten yaitu Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf).
Kepala Kantor Pertanahan Manokwari Ridho Imam Nawawi di Manokwari, Jumat, mengatakan program redistribusi tanah tersebut merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) yang diberikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tahun 2025.
“Kita telah menyelesaikan pembuatan sertfikat redistribusi tanah tahun 2025. Hari ini kita serakan langsung kepada masyarakat agar bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Ia merinci, untuk Kabupaten Manokwari, pihaknya menyelesaikan sertifikat 128 bidang tanah yang tersebar di Kampung Wariori Indah, Distrik Masni (11 bidang), Kampung Iboisrati, Distrik Warmare (64 bidang), Kampung Hanghouw, Distrik Tanah Rubuh (38 bidang), dan Kampung Nimbay, Distrik Warmare (15 bidang).
Sementara di Kabupaten Pegunungan Arfak terdapat 122 bidang, masing-masing di Kampung Indabri, Distrik Minyambouw (44 bidang), Kampung Ninsimoi, Distrik Minyambouw (59 bidang), dan Kampung Umpug, Distrik Minyambouw (19 bidang).
Ia menjelaskan, sertifikat redistribusi tanah merupakan bukti negara hadir memberikan pengakuan dan legitimasi hukum atas kepemilikan masyarakat sehingga dapat menunjang kegiatan ekonomi khususnya orang asli Papua (OAP).
Seluruh sertifikat tersebut merupakan objek Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), sebagian di antaranya bersumber dari pelepasan kawasan hutan.
“Kami berharap tanah ini benar-benar dimanfaatkan dan tidak ditelantarkan. Sertifikat memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang peningkatan kesejahteraan,” katanya.
Kepala Kanwil BPN Papua Barat Keliopas Fenitiruma mengatakan, seluruh sertifikat yang dibagikan merupakan sertifikat elektronik yang lebih aman, tahan terhadap risiko kerusakan fisik, dan terintegrasi dengan data kependudukan nasional.
Ia juga mengingatkan pemerintah daerah untuk memastikan validitas data kependudukan warga karena saat ini sistem BPN sudah terhubung dengan data NIK Dirjen Dukcapil. Jika NIK tidak valid, maka sertifikasi tidak dapat diproses
“Pemanfaatan tanah harus memberikan manfaat bagi keluarga, baik untuk pertanian, perkebunan, maupun usaha lainnya. Sertifikat ini juga melindungi dari sengketa sehingga harus dijaga, karena proses penerbitannya panjang,” ujar Keliopas.
Sementara, Wakil Bupati Manokwari H. Mugiyono menilai penyerahan sertifikat redistribusi tanah merupakan momentum penting bagi masyarakat karena memberikan dasar hukum atas hak tanah sekaligus peluang penguatan ekonomi keluarga.
Setelah memiliki sertifikat, warga harus bisa menggunakan lahan secara produktif dan jangan dibiarkan terlantar.
Pemkab Manokwari berkomitmen mendukung optimalisasi manfaat sertifikat melalui sinergi program daerah, termasuk peningkatan produksi pertanian, pendampingan UMKM, pembangunan infrastruktur dasar, dan penguatan ekonomi rakyat.
“Dengan kepastian hukum, tanah bisa menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat. Pemerintah akan terus memperkuat pemanfaatannya agar benar-benar memberi dampak kesejahteraan,” katanya.
