Sorong (ANTARA) - Polresta Sorong Kota menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian dinas dan atribut DPRP Provinsi Papua Barat Daya (PBD) Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kontrak lebih dari Rp1 miliar.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan mengatakan di Sorong, Selasa, menjelaskan kasus ini berkaitan dengan kegiatan penyediaan pakaian dinas dan atribut DPRP Papua Barat Daya senilai Rp1.010 miliar yang bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran 2024.
Menurut dia, pelaksanaan pengadaan pakaian dinas dan atribut itu tidak sesuai dengan item yang tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara.
“Dalam penanganan tindak pidana korupsi, kami harus memastikan adanya kerugian negara. Hal ini sesuai prinsip negara hukum, harus ada kepastian hukum,” ujar Kombes Pol Amry Siahaan.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp715 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Kasatreskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U. Tan menambahkan, penyidik telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi dalam perkara tersebut.
Setelah dilakukan gelar perkara di Polda Papua Barat pada 23 Desember 2024, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka.
“Lima tersangka tersebut berinisial JN, JC, IWK, DJ, dan JU,” ungkapnya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen kontrak, nota pemesanan, dokumen penyediaan pakaian, 105 item barang, serta dokumen tagihan dan dokumen pendukung lainnya.
AKP Afriangga menjelaskan, kelima tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pihak yang melakukan pemesanan, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), pihak penyedia atau pemilik perusahaan kontraktor, hingga pihak yang turut menerima aliran dana dan membantu proses pengadaan.
“Tersangka ada yang berasal dari dalam dan luar instansi. Identitas dan jabatan lengkap akan kami sampaikan setelah seluruh tersangka memenuhi panggilan penyidik,” jelasnya.
Polresta Sorong Kota berencana segera memanggil dan memeriksa kelima tersangka. Pemanggilan tersebut direncanakan dilakukan dalam waktu dekat sebagai bagian dari kelanjutan proses penyidikan.
Pewarta: Yuvensius Lasa BanafanuEditor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.