Manokwari (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari, Papua Barat mengungkap sebanyak 23 kasus narkoba sepanjang tahun 2025 yang terdiri atas delapan kasus minuman keras lokal, lima kasus sabu-sabu, dan 10 kasus ganja.

Kapolresta Manokwari Komisaris Besar Polisi Ongky Isgunawan di Manokwari, Rabu mengatakan dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 27 paket ganja seberat sekitar 250 gram, tiga paket sabu seberat lima gram, serta delapan paket narkotika jenis sintetis dengan berat sekitar 20 gram.

“Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah besar minuman keras ilegal, di antaranya 10 karton minuman keras oplosan cap tikus, tiga karung miras jenis ranjani, tiga galon, tujuh jerigen ukuran lima liter, 55 botol air mineral ukuran sedang, serta satu botol ukuran besar yang seluruhnya berisi miras oplosan cap tikus,” katanya.

Seluruh barang bukti hasil pengungkapan kasus tersebut dimusnahkan pada kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar bersamaan dengan rilis akhir tahun Polresta Manokwari.

Dari total 23 kasus narkoba yang ditangani sepanjang 2025, sebanyak 17 kasus telah diselesaikan, sementara enam kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan.

Dalam rilis akhir tahun tersebut, Polresta Manokwari juga mencatat terjadinya peningkatan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada 2024 tercatat sebanyak 927 kasus kejahatan, sedangkan pada 2025 meningkat menjadi 1.419 kasus atau naik sekitar 53 persen.

Selain itu, angka kecelakaan lalu lintas juga mengalami peningkatan. Pada 2024 tercatat 294 kasus kecelakaan dengan kerugian material sekitar Rp1,1 miliar, dan 279 kasus diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian di luar sidang.

Sementara sepanjang 2025, jumlah kecelakaan meningkat menjadi 316 kasus dengan kerugian material mencapai Rp2,3 miliar, serta 305 kasus diselesaikan melalui penyelesaian di luar sidang.

Jumlah korban kecelakaan lalu lintas pada 2025 tercatat sebanyak 573 orang, meningkat dibandingkan 467 orang pada 2024. Sebagian besar kecelakaan tersebut disebabkan pengendara yang mengonsumsi minuman beralkohol.

Untuk itu, Polresta Manokwari terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak mengemudi dalam kondisi mabuk atau setelah mengonsumsi alkohol.

Kapolresta juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Manokwari yang telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang pengendalian penjualan minuman beralkohol.

“Kami akan terus memberikan masukan agar penerapan perda tersebut dapat berjalan efektif di lapangan. Penegakan perda memang menjadi kewenangan Satpol PP, sehingga dibutuhkan sinergi dan koordinasi yang kuat antara pemerintah daerah, Satpol PP, serta aparat TNI dan Polri,” ujarnya.



Pewarta: Ali Nur Ichsan
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026