Manokwari (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manokwari, Papua Barat mencatat realisasi tiga jenis pajak daerah mampu melampaui 100 persen dari target tahun anggaran 2025.
Sekretaris Bapenda Manokwari Umrah Nur di Manokwari, Selasa mengatakan, ketiga jenis pajak tersebut adalah Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta Pajak Restoran.
“Ada tiga jenis pajak yang realisasinya di atas 100 persen, yaitu PPJ, MBLB, dan Pajak Restoran. Capaian tersebut merupakan hasil optimalisasi penagihan pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak,” ujarnya.
Ia menjelaskan, realisasi terbesar tahun 2025 berasal dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang mencapai Rp13,188 miliar dari target Rp12,9 miliar atau sekitar 102 persen.
Selanjutnya, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) terealisasi Rp11,4 miliar dari target Rp11,1 miliar atau sekitar 102 persen.
Sementara itu, Pajak Restoran juga melampaui target dengan realisasi Rp11,3 miliar dari target Rp10,9 miliar.
Umrah menyampaikan, secara keseluruhan realisasi pajak daerah Kabupaten Manokwari pada 2025 mencapai Rp81,537 miliar dari target APBD Perubahan sebesar Rp83 miliar atau sekitar 98,2 persen.
Ia menjelaskan, target pajak daerah pada APBD Induk tahun 2025 sebelumnya ditetapkan sebesar Rp97 miliar, namun mengalami penurunan pada APBD Perubahan 2025 menjadi Rp83 miliar.
“Penurunan target pajak pada APBD Perubahan 2025 disebabkan oleh penyesuaian kondisi ekonomi serta penurunan dana transfer dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Beberapa jenis pajak, lanjut Umrah, mengalami penyesuaian target, di antaranya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang turun dari target awal Rp14 miliar menjadi Rp9 miliar pada APBD Perubahan. Pajak hiburan juga mengalami penurunan target dari Rp3 miliar menjadi Rp1,8 miliar.
Ia menegaskan, capaian realisasi pajak tersebut murni merupakan hasil kerja Bapenda dalam melakukan penagihan kepada wajib pajak serta mendorong pelaporan pajak secara tertib dan tepat waktu.
“Penyesuaian pendapatan daerah, baik dari sisi mikro maupun makro, mengharuskan pemerintah daerah melakukan perubahan target pajak agar tetap realistis dan sesuai dengan kondisi ekonomi daerah,” ujarnya.
Pewarta: Ali Nur IchsanEditor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.