Manokwari (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manokwari mencatat realisasi penerimaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sepanjang 2025 mencapai Rp19,8 miliar dari target Rp21,5 miliar.
Sekretaris Bapenda Manokwari Umrah Nur di Manokwari, Selasa mengatakan, realisasi tersebut menunjukkan dampak positif penerapan kebijakan opsen pajak kendaraan terhadap peningkatan pendapatan daerah.
“Untuk opsen PKB ditargetkan Rp16 miliar dengan realisasi Rp14,7 miliar, sedangkan opsen BBNKB dari target Rp5,5 miliar terealisasi Rp5,1 miliar. Total capaian mencapai Rp19,8 miliar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penerapan opsen PKB dan BBNKB merupakan kebijakan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam pelaksanaannya, Bapenda Manokwari bekerja sama dengan Samsat Manokwari untuk mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor melalui berbagai upaya penagihan.
“Untuk mencapai target tersebut, Bapenda membantu Samsat Manokwari melakukan razia kendaraan serta pengiriman surat tagihan pajak ke rumah wajib pajak,” katanya.
Umrah menyebutkan, sinergi pengelolaan opsen PKB dan BBNKB juga merupakan amanat kerja sama antara Pemprov Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten Manokwari dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Sebagai bentuk dukungan konkret, Pemerintah Kabupaten Manokwari pada 2025 mengalokasikan anggaran sebesar Rp270 juta untuk membantu optimalisasi penerimaan opsen PKB dan BBNKB.
“Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan Samsat Manokwari, terutama kebutuhan logistik saat razia kendaraan dan pengiriman surat tagihan pajak,” ujarnya.
Ia menjelaskan, satu kali kegiatan razia kendaraan biasanya memakan waktu sekitar empat jam sehingga membutuhkan dukungan konsumsi bagi petugas Samsat maupun kepolisian yang terlibat di lapangan.
“Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah kabupaten dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah melalui sektor pajak kendaraan bermotor,” katanya.
Pewarta: Ali Nur IchsanEditor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.