Manokwari (ANTARA) - Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengingatkan pemerintah daerah di Provinsi Papua Barat memperbarui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai dasar penyaluran beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2026.
Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma dalam keterangan tertulis kepada ANTARA di Manokwari, Senin, mengatakan validasi dan pemutakhiran Dapodik bertujuan agar penyaluran bantuan pendidikan tepat sasaran.
“Penetapan batas waktu Dapodik oleh pemerintah pusat harus disikapi serius oleh pemda pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan provinsi maupun kabupaten,” kata Filep.
Ia mengapresiasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang senantiasa menghadirkan keberlanjutan program afirmasi dengan prioritas penerima merupakan peserta didik jenjang SD, SMP, SMA dan SMK.
Menurutnya, Keberhasilan penyelenggaraan PIP tidak terlepas dari peran aktif pemerintah daerah (pemda), mengingat kewenangan pengelolaan satuan pendidikan dasar dan menengah di Tanah Papua berada pada tingkat kabupaten/kota.
“Dinas Pendidikan dan sekolah adalah pihak yang paling mengetahui kondisi riil keluarga prasejahtera. Peserta didik yang memenuhi kriteria harus terdata dengan benar di Dapodik,” ujar Filep.
Filep mengakui masih banyak peserta didik dari keluarga prasejahtera di wilayah Papua Barat maupun Tanah Papua secara umum belum terakomodasi sebagai penerima bantuan PIP pada periode sebelumnya.
Kondisi tersebut umumnya dipengaruhi ketidaksesuaian data kependudukan dengan Dapodik serta kurang optimalnya kinerja operator sekolah dan operator bank penyalur PIP dalam melakukan pembaharuan data peserta didik.
“Banyak orang tua mempertanyakan alasan anak mereka tidak menerima bantuan, padahal kondisi ekonomi keluarga mereka tergolong kurang mampu,” ujar Filep.
Ia juga mendorong pemda evaluasi menyeluruh terhadap ketersediaan Dapodik dan kinerja setiap operator sekolah, sehingga penyelenggaraan PIP tahun-tahun mendatang lebih maksimal sesuai dengan ekspektasi bersama.
Kuota PIP untuk Papua Barat tahun 2025 kurang lebih 3.000 peserta didik, Namun keterbatasan waktu serta lemahnya koordinasi antar-pemangku kepentingan kerap menghambat proses sosialisasi hingga pencairan dana di perbankan.
“Perlu adanya penguatan sinergi antara kementerian, Dinas Pendidikan, sekolah, dan pihak perbankan agar penyaluran PIP berjalan tepat waktu dan berdampak langsung terhadap keberlanjutan pendidikan peserta didik,” ujar Filep.
Sebelumnya Kemendikdasmen melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) melalui surat bernomor 0056/J5/LP.01.00/2026 tertanggal 13 Januari 2026 telah menetapkan batas waktu (cut off) Dapodik sebagai dasar penyaluran PIP 2026.
Puslapdik menyatakan penyaluran PIP akan dilaksanakan dalam dua tahap yaitu, periode Januari-Juli menggunakan Dapodik dengan batas waktu 31 Januari 2026, sedangkan periode Agustus-Desember menggunakan Dapodik 31 Agustus 2026.
Melalui surat tersebut Dinas Pendidikan diminta segera menyosialisasikan pengusulan calon penerima PIP kepada satuan pendidikan. Sekolah juga diwajibkan melakukan seleksi dan verifikasi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin secara objektif dan transparan.
Selain itu satuan pendidikan harus menandai peserta didik yang dinyatakan layak menerima PIP, disertai alasan kelayakan, serta memutakhirkan seluruh data mandatori Dapodik, termasuk NIK, NISN, tanggal lahir, nama ibu kandung, pekerjaan dan penghasilan orang tua secara lengkap dan valid.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPD RI ingatkan pemda di Papua Barat perbarui Dapodik untuk PIP 2026
Pewarta: Fransiskus Salu WekingEditor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.