Jakarta (ANTARA) - Konservasi Indonesia (KI) menyebut masyarakat adat di Distrik Konda, Sorong, Papua Barat Daya, tetap mendorong pengakuan penuh pengajuan hutan adat yang mereka lakukan, meski Kementerian Kehutanan (Kemenhut) merekomendasikan hanya sebagian.
Ditemui di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Selasa, Senior Vice President and Executive Chair KI Meizani Irmadhiany menjelaskan pihaknya melakukan pendampingan terhadap sub-suku yakni Nakna, Gemna, Afsya, dan Yaben, untuk hutan adat seluas 41.111,81 hektare (ha) dengan 48,25 persen dari luasan yang mereka ajukan disebut Kemenhut berpotensi disahkan.
"Itu yang sudah di SK-kan oleh pemerintah pusat, itu baru sekitar 19.000 hektare. Jadi memang kurang dari setengah yang ditargetkan. Kita sih harapkan itu bisa ditingkatkan lagi, di SK-kan karena tadi ekosistem yang penting. Selain ekosistemnya, di situ kan juga banyak spesies-spesies endemik maupun yang langka," ucapnya.
Sebelumnya 95.038,76 hektare diajukan oleh enam masyarakat hukum adat yang berdiam di Kabupaten Sorong Selatan, termasuk empat yang didampingi oleh KI berada di Distrik Konda. Dari jumlah tersebut Kemenhut merekomendasikan penetapan 42.771 hektare.
Dalam kesempatan itu Meizani menyampaikan meski surat keputusan hutan adat belum dikeluarkan pengembangan ekonomi berkelanjutan untuk masyarakat adat di Distrik Konda, termasuk pembangunan bisnis pengelolaan sagu, sedang dibangun.
"Jadi ini yang kita bangun bersama masyarakat, dan itu benar-benar dengan masyarakat adat. Nantinya, ini harusnya bulan-bulan ini sudah terpasang, sudah instalasi pabriknya," kata Meizani.
Selain itu, lanjutnya, sedang dikembangkan juga ekowisata dengan memanfaatkan kearifan lokal dengan menggunakan bahan bangunan dari kayu-kayu sagu.
"Jadi penentuan wilayah itu nanti juga ada penggunaannya seperti apa. Kalau sudah disahkan secara administrasi, tentunya jauh lebih kuat dari segi pengelolaan ke depannya dan juga kalau nanti ada aspek-aspek lain dari segi ekonomi itu harus benar-benar berdasarkan ini," ucap Meizani.
Pewarta: Prisca Triferna ViolletaEditor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.