Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Barat mengoptimalkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MPTPTGR) guna mencegah penyimpangan pengelolaan anggaran.

Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat Ali Baham Temongmere di Manokwari, Rabu, mengatakan penguatan fungsi pengawasan internal merupakan faktor penting untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sekaligus meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah daerah dan pertanggungjawaban aparatur sipil negara,” kata Ali Baham.

Ia menyebut bahwa Inspektur Papua Barat sudah menjadwalkan pelaksanaan serta menyiapkan proses sidang tuntutan ganti rugi untuk memastikan pertanggungjawaban ASN yang berkewajiban mengembalikan kerugian negara.

Proses persidangan TPTGR harus dipercepat sebelum penanganan terhadap dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan anggaran tahun 2024 beralih ke aparat penegak hukum (APH) atau pengawas eksternal.

“Ada beberapa temuan yang masih dalam proses persidangan. Pemerintah daerah diberikan ruang untuk menyelesaikan temuan-temuan tersebut secara internal,” katanya.

Dia mengakui, sepanjang tahun anggaran 2025 tidak ada pelaksanaan sidang MPTPTGR karena pelantikan majelis baru dilakukan pada pertengahan tahun yang berdampak terhadap tindak lanjut temuan belum berjalan maksimal.

Pemerintah Provinsi Papua Barat juga telah memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang mengatur mekanisme pertukaran informasi terkait penanganan temuan hasil pengawasan dan laporan masyarakat.

“Tahun 2025 pelaksanaan sidang belum optimal. Namun pada tahun 2026 ini diharapkan fungsi dan peran MPTPTGR dapat berjalan maksimal,” ujarnya.



Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026