Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, Papua Barat, berupaya mencarikan solusi atas permintaan kompensasi dari masyarakat pemilik hak ulayat senilai Rp50 miliar terhadap pemanfaatan air sungai oleh PT Conch West Papua Cement dengan jangka waktu selama sepuluh tahun ke depan.
Wakil Bupati Manokwari Mugiyono di Manokwari, Kamis, mengatakan pemerintah kabupaten telah melakukan pertemuan dengan pemerintah provinsi setempat guna menjawab tuntutan dari masyarakat adat pemilik hak ulayat, namun tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemanfaatan air permukaan itu ada di level provinsi, sehingga kami terlebih dahulu lakukan pertemuan dengan pak gubernur,” kata Mugiyono.
Menurut dia, upaya penyelesaian harus dilakukan secara komprehensif sehingga pemerintah daerah menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan manajemen PT Conch West Papua Cement, tujuh sub suku pemilik hak ulayat kawasan darat, dan sub suku pemilik hak ulayat aliran sungai yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi.
Pemerintah daerah setempat juga akan melibatkan dewan adat dengan maksud agar pembayaran kompensasi kepada pemilik hak ulayat dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mencegah tindakan pemalangan di kawasan perusahaan yang berpotensi menghambat kegiatan produksi semen.
“Pemerintah provinsi dan kabupaten sepakat menyelesaikan masalah ini dengan cara yang legal formal. Kalau regulasi tidak memperbolehkan pembayaran kompensasi dari APBD, maka kita cari solusi lain,” ujarnya.
Saat ini, kata Mugiyono, operasional PT Conch West Papua Cement dalam memanfaatkan air sungai sudah kembali normal seperti sediakala setelah Pemerintah Kabupaten Manokwari melakukan negosiasi dengan pemilik hak ulayat untuk membuka pemalangan terhadap akses jalan masuk menuju sungai.
Pemerintah daerah juga nantinya menggunakan jasa pihak ketiga atau menunggu keputusan pengadilan sebelum memutuskan nilai rasional pembayaran kompensasi pemanfaatan air sungai kepada pemilik hak ulayat dari tuntutan awal sebesar Rp50 miliar dengan jangka waktu selama sepuluh tahun.
“Masalah ini hampir mirip dengan kasus PDAM yang mana ternyata ada enam kelompok suku menuntut pembayaran hak ulayat. Tapi prinsipnya, pemerintah daerah segera mengupayakan agar cepat selesai,” kata Mugiyono.
Pewarta: Fransiskus Salu WekingEditor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026