Manokwari (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengingatkan seluruh calon jamaah haji di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya untuk tidak memanipulasi hasil pemeriksaan kesehatan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj Papua Barat H Aziz Hegemur di Manokwari, Kamis, mengatakan pemerintah menerapkan istithaah atau kelayakan kesehatan berlapis bagi setiap calon jamaah, mulai dari tingkat daerah hingga asrama haji embarkasi.

“Kami sudah sosialisasikan ke jamaah terkait pemeriksaan kesehatan yang diperketat. Jangan coba-coba kerja sama dengan petugas medis supaya manipulasi hasilnya. Sekarang sudah tidak bisa,” tegas Aziz.

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan berlapis disesuaikan dengan kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi guna mengantisipasi sejumlah penyakit dan kondisi medis setiap calon jamaah yang dinyatakan tidak menunjukkan kelayakan untuk berhaji.

Calon jamaah yang melanggar kebijakan tersebut akan menerima konsekuensi dipulangkan oleh otoritas Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, apabila hasil pemeriksaan ulang ditemukan penyakit kronis atau penyakit menular.

“Tidak hanya di Indonesia, tapi setelah tiba di Tanah Suci, otoritas Arab Saudi akan periksa ulang. Kalau terindikasi penyakit kronis dan menular, risikonya dipulangkan,” kata Aziz.

Menurut dia selama ini beredar pemahaman yang kurang tepat dari kalangan calon jamaah haji Indonesia bahwa meninggal dunia ketika menunaikan ibadah di Tanah Suci dianggap sebagai hal baik dan penuh berkah.

Pandangan tersebut perlu diluruskan karena ibadah haji pada hakikatnya bertujuan menyempurnakan rukun Islam, sehingga setiap jamaah diharapkan tetap menjaga kondisi fisik dan mental yang prima selama berada di Tanah Suci.

“Selama ini ada stigma yang keliru. Kalau meninggal di Tanah Suci itu hal baik. Aturan baru dari Pemerintah Arab Saudi bertujuan mencegah kasus kematian jamaah saat ibadah,” ucap Aziz.

Selain itu, ia menyebut kuota haji tahun 2026 untuk Papua Barat dan Papua Barat Daya mengalami penurunan dari 723 orang pada 2025 menjadi 442 orang yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.

Perubahan mekanisme pembagian kuota haji tahun 2026 untuk setiap provinsi mengacu pada jumlah daftar tunggu dan diatur melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Kalau tahun sebelumnya pembagian menggunakan kuota kabupaten dengan jumlah penduduk Muslim terbanyak. Sekarang diubah menjadi kuota provinsi berdasarkan jumlah daftar tunggu (waiting list),” kata Aziz.

Dalam regulasi terbaru, kata dia, pemerintah juga memprioritaskan calon jamaah terdaftar yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) untuk diakomodasi dalam keberangkatan menuju Makkah.

Jumlah calon jamaah di wilayah Papua Barat yang tengah mengikuti kegiatan manasik sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci sebanyak 144 orang, sedangkan calon jamaah dari wilayah Papua Barat Daya mencapai 298 orang.

“Itu belum termasuk petugas haji daerah (PHD) serta kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) masing-masing provinsi satu orang, ditambah satu petugas kloter. Jadi, total Papua Barat dan Papua Barat Daya 447 orang,” ujarnya.



Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026