Timika (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah mengevaluasi kinerja 133 kepala kampung di wilayahnya sebelum dilakukan perpanjangan masa jabatan.

Bupati Mimika Johannes Rettob di Timika, Sabtu, mengatakan masa jabatan seluruh kepala kampung tersebut telah berakhir sejak 31 Desember 2025 dan sementara waktu diberhentikan dari tugasnya sembari menunggu proses evaluasi kinerja.

“Sesuai Undang-Undang Desa, masa jabatan kepala kampung bisa diperpanjang dua tahun. Tetapi sebelum diperpanjang kami melakukan evaluasi kinerja, dan ini berlaku secara nasional,” ujarnya.

Ia mengatakan, Pemkab Mimika melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Mimika telah membentuk tim evaluasi dengan melibatkan, kepolisian, kejaksaan serta unsur terkait lainnya.

Proses evaluasi kinerja para kepala kampung tersebut dijadwalkan berlangsung hingga Maret 2026.

Tim evaluasi akan turun langsung ke lapangan untuk melihat dan mendengar masukan masyarakat terkait kinerja kepala kampung selama menjabat.

Tim meminta pendapat masyarakat mulai dari pengelolaan keuangan dana desa, administrasi pemerintahan, pelaksanaan pembangunan hingga pelayanan kepada masyarakat.

Dalam evaluasi tersebut, apabila ditemukan kepala kampung dengan kinerja tidak optimal atau bermasalah, hal itu akan menjadi pertimbangan pemerintah daerah untuk tidak memperpanjang masa jabatan, bahkan dapat diberhentikan.

“Kalau tidak bermasalah maka akan diperpanjang kembali masa jabatannya. Kami mengharapkan seluruh kepala kampung dapat mengikuti evaluasi ini dengan baik,” katanya.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala kampung, Bupati Mimika telah mengeluarkan surat edaran kepada para kepala distrik/camat agar menunjuk aparatur sipil negara (ASN) di masing-masing distrik sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala kampung hingga diterbitkannya surat keputusan (SK) perpanjangan jabatan.



Pewarta: Marsel Balawanga
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026