Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat memfasilitasi proses reaktivasi peserta BPJS Kesehatan, khususnya penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) yang dinonaktifkan sebanyak 32.000 orang secara bertahap.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Sosial Manokwari Ferdy M Lalenoh di Manokwari, Jumat, mengatakan reaktivasi peserta PBI-JK dilakukan berjenjang selama hari kerja.

 

“Sesuai data Kementerian Sosial (Kemensos), jumlah keseluruhan sebanyak 32.536 peserta yang dinonaktifkan. Pemerintah daerah memfasilitasi yang berstatus PBI-JK,” kata Ferdy.

Pemerintah daerah, kata dia, telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Manokwari untuk memberikan dua mekanisme bagi keluarga penerima manfaat yang mengalami penonaktifan kepesertaan.

Mekanisme pertama, yaitu mengalihkan kepesertaan ke dalam daftar penerima Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), dan yang kedua melalui reaktivasi mengacu pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Per tanggal 20 Februari 2026, masyarakat yang telah melapor ke kami untuk reaktivasi sekitar enam orang,” ujarnya.

Ia menjelaskan syarat untuk melakukan reaktivasi kepesertaan PBI-JK, antara lain menyertakan surat keterangan dari fasilitas kesehatan yang mencantumkan nomor surat dan diagnosa penyakit.

Pemerintah daerah memerlukan keaktifan masyarakat, karena peserta nonaktif wajib menyertakan lampiran surat dari fasilitas kesehatan yang kemudian diverifikasi Dinas Sosial untuk penerbitan surat reaktivasi.

“Proses verifikasi berlapis, sehingga membutuhkan waktu, tidak bisa instan. Masyarakat harus pantau perkembangan pengajuan reaktivasi melalui Dinas Sosial,” kata Ferdy.

Ia menyebut peserta PBI-JK yang dinonaktifkan oleh Kemensos merupakan masyarakat kategori Desil 6 sampai Desil 10, karena sejumlah faktor, yaitu hasil verifikasi DTSEN menunjukkan ada peningkatan status ekonomi.

 

 

Berikutnya, peserta tidak melakukan pemutakhiran data dalam periode yang ditentukan, ditemukan data ganda atau ketidaksesuaian NIK dengan Dukcapil, dan sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri.

“Penonaktifkan merupakan bagian dari mekanisme pemerintah dalam menjaga akurasi bantuan sosial,” tutur Ferdy.

Setelah reaktivasi, kata dia, peserta PBI jaminan kesehatan wajib melakukan pemutakhiran data paling lambat dalam dua periode DTSEN, sehingga tidak dinonaktifkan kembali di kemudian hari.

“Berhasil reaktivasi bukan selesai, tapi ada kewajiban yang harus dipenuhi agar status PBI-JK tetap aktif,” kata Ferdy.



Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026