Aimas (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya menyatakan berkas perkara dugaan penambangan emas ilegal di Desa Kwoor, Kabupaten Tambrauw, telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, Kompol Erwin Togar H. Situmorang di Aimas, Kabupaten Sorong, Selasa, mengatakan penyerahan tahap kedua, berupa tersangka dan barang bukti, dijadwalkan pada 10 Maret 2026, dan persidangan awal direncanakan digelar seminggu kemudian.

"Dari kasus ini, kita menyita 110 gram emas murni dengan kadar 89 persen serta 10 kilogram pasir hitam sisa tambang yang mengandung emas sangat sedikit," jelasnya.

Dia mengisahkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di Desa Kwoor. Menindaklanjuti laporan, tim Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan menemukan tiga lokasi camp aktif pertambangan.

"Polisi sebelumnya telah memasang plang larangan sejak November 2025 sebagai upaya pencegahan, namun aktivitas kembali muncul pada awal Januari 2026," ujarnya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 orang yang diduga terlibat. Sepuluh tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba), sementara dua lainnya dikenakan Pasal 161 UU Minerba.

Dia menilai seluruh tersangka telah memenuhi unsur pidana dan resmi ditetapkan sebagai tersangka " Kita juga menyita dua plastik berisi emas murni. Sebagian milik tersangka berinisial BR dan AN, sedangkan tersangka HR memiliki paket emas berukuran besar yang masih menunggu hasil penimbangan di Pegadaian," ucapnya.

Dari pengakuan para tersangka, tambah dia, hasil tambang biasanya dijual ke Makassar, tetapi sepanjang 2026 kegiatan tersebut belum sempat dijual karena aktivitas baru saja kembali berjalan.

"Para pelaku terancam hukuman penjara hingga lima tahun," katanya.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin dan aktif melaporkan setiap kegiatan ilegal yang merusak lingkungan serta melanggar hukum demi menjaga keamanan dan kelestarian wilayah Papua Barat Daya.



Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026