Manokwari (ANTARA) - BPJS Kesehatan mencatat sebanyak 72.985 peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) di Provinsi Papua Barat yang telah dinonaktifkan per 1 Februari 2026 berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Sosial Nomor 03/HUK/2026.


Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari dr Dwi Sulistyono Yudo di Manokwari, Kamis, mengatakan penonaktifkan merupakan upaya pemerintah memperbaharui data kepesertaan dengan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).


“Sesuai ketentuan, peserta yang layak menjadi peserta PBI JK adalah peserta dengan kategori Desil 1 sampai Desil 4,” kata Dwi.


Ia menyebut, peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebar di Manokwari 32.536 jiwa, Manokwari Selatan 3.254 jiwa, Fakfak 6.741 jiwa, Pegunungan Arfak 6.820 jiwa, Kaimana 10.951 jiwa, Teluk Wondama 3.936 jiwa, dan Teluk Bintuni 8.747 jiwa.


Ada tiga opsi mengaktifkan kembali peserta jaminan kesehatan yaitu, reaktivasi PBI JK, perubahan segmen menjadi peserta bukan penerima upah (PBPU) pemerintah daerah khususnya yang sudah bersatus UHC prioritas, dan PBPU mandiri.


“Papua Barat ini statusnya UHC prioritas, jadi peserta nonaktif bisa dialihkan ke PBPU pemda sesuai kemampuan anggaran pemda,” kata Dwi.


Ia menjelaskan bahwa jangka waktu untuk mengaktifkan kembali peserta PBI JK (Desil 1-Desil 4) dapat dilakukan selama enam bulan ke depan, terhitung sejak tanggal dinonaktifkan.


Alur reaktivasi dilakukan melalui Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten/kota dengan melampirkan surat keterangan dari fasilitas kesehatan untuk diverifikasi oleh Kemensos sebelum dilanjutkan ke BPJS Kesehatan.


“Kalau peserta yang bukan Desil 1-4 jangan harap dapat proses menjadi peserta PBI JK, karena ada verifikasi berlapis” kata Dwi.


Berdasarkan ketentuan yang terbaru, kata dia, pengaktifan kembali peserta yang dinonaktifkan dari status PBI JK menjadi peserta mandiri, wajib mengikutsertakan seluruh anggota keluarga.


Peserta mandiri mendaftar kembali setelah dinonaktifkan dalam masa satu bulan tidak dikenakan masa peralihan selama 14 hari namun harus menunggu proses, sedangkan peserta yang melewati satu bulan akan dikenakan 14 hari.


“Kalau yang langsung bayar iuran sejak dinonaktifkan, maka statusnya bisa langsung aktif tidak perlu menunggu 14 hari ke depan,” jelas Dwi.


Plh Kepala Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Mankwari Abdul Irianto menjelaskan, hasil verifikasi DTSEN terdapat peningkatan status ekonomi peserta PBI JK ke Desil 5-Desil 10 sehingga dinonaktifkan.


Hal ini dipengaruhi peserta tidak melakukan pembaharuan data, misalnya salah satu anggota keluarga yang awalnya menjadi peserta PBI JK, sudah menjadi anggota TNI-Polri atau sudah memiliki pekerjaan tetap.


“Banyak kasus di tahun 2025 itu, anggota keluarga yang sudah lulus menjadi anggota TNI-Polri tapi datanya belum diperbaharui. Ada juga data ganda, ini yang akhirnya dinonaktifkan” ucap Abdul.



Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026