Sorong (ANTARA) - Polresta Sorong Kota menangkap seorang pembuat minuman keras (miras) ilegal jenis cap tikus dalam penggerebekan di wilayah Katapop, Kabupaten Sorong, Rabu (25/2), sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) setempat.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan di Sorong, Jumat, mengatakan penangkapan ini bagian dari komitmen kepolisian untuk terus memerangi peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya yang sering berdampak pada gangguan kamtibmas.
"Dari lokasi penyulingan, petugas menyita 70 liter miras jenis cap tikus yang dikemas dalam dua galon warna biru, satu galon berisi air buah aren sebagai bahan baku, serta peralatan produksi berupa selang, pipa penyulingan plastik, kayu bakar, jerigen tambahan, dan satu botol berisi minyak tanah," jelasnya.
Dia mengatakan, penyidik telah membuat laporan polisi, melakukan interogasi awal, serta menggelar perkara guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, penindakan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif dan represif dalam menekan potensi gangguan kamtibmas, mengingat peredaran miras kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas dan gangguan sosial di masyarakat.
Dia mengisahkan bahwa penangkapan ini berawal dari razia yang dilakukan tim pada Selasa malam (24/2). Dalam kegiatan itu, petugas mengamankan sejumlah miras dari seorang target operasi yang mengaku memperoleh pasokan dari wilayah Katapop.
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan observasi lanjutan. Setelah memastikan lokasi, tim kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.
"Pelaku bersama barang bukti kini ditahan di Mapolresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif," ujarnya.
Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi maupun mengedarkan miras ilegal serta turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas serupa, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Sorong dan sekitarnya.
Pewarta: Yuvensius Lasa BanafanuEditor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.