Manokwari (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJamsostek) menjamin seluruh biaya pengobatan seorang petugas dapur Satuan Pelayanan Pemuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, yang mengalami kecelakaan saat kerja.

Kepala BPJamsostek Cabang Manokwari Gery Dame Malelak di Manokwari, Sabtu, mengatakan biaya perawat medis bagi petugas SPPG bernama Shafnatasya Carin Andira ditanggung melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

“Yang bersangkutan mengalami cedera tulang ekor dan tulang belakang ketika turun dari anak tangga di lingkungan kerja,” kata Gery.

Ia menjelaskan, korban sudah terdaftar sebagai peserta Program Jamsostek, sehingga berhak memperoleh jaminan pembiayaan selama menjalani perawatan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) Rumah Sakit TNI Angkatan Darat JA Dimara Manokwari. 

BPJamsostek berkomitmen memberikan perlindungan menyeluruh kepada pekerja atas risiko kecelakaan kerja, dan insiden yang dialami oleh petugas SPPG di Manokwari menjadi pengingat bahwa manfaat Program Jamsostek sangat penting.

“Kami berharap petugas SPPG segera pulih dan dapat kembali menjalankan akivitas seperti sediakala,” ujar Gery.

Menurut dia, penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di setiap lingkungan kerja serta kepatuhan pemberi kerja mengikutsertakan seluruh tenaga kerja pada Program Jamsostek merupakan hal yang paling prioritas. 

BPJamsostek akan terus mendorong peningkatan kepesertaan sekaligus penguatan literasi jaminan sosial ketenagakerjaan guna mewujudkan perlindungan menyeluruh, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh tenaga kerja.

“Perlindungan bagi tenaga kerja merupakan bentuk tanggung jawab bersama, supaya pekerja rasa aman dan mendapat kepastian jaminan sosial apabila terjadi risiko dalam bekerja,” ucap Gery.

Sebelumnya, kata dia, BPJamsostek Manokwari telah melakukan penandatangan kerja sama dengan sejumlah rumah sakit sebagai PLKK untuk menindaklanjuti amanat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025.

Perluasan kerja sama tersebut tidak hanya difokuskan pada jaminan terhadap biaya pengobatan kecelakaan kerja, melainkan penyakit yang diderita oleh pekerja akibat dari aktivitas pekerjaan, seperti terpapar debu atau lainnya.

“Kepesertaan aktif pekerja dalam Program Jamsostek, memastikan hak atas manfaat pelayanan kesehatan terpenuhi secara cepat dan tepat,” ujar Gery.

Ia juga menyarankan agar setiap rumah sakit atau mitra PLKK terlebih dahulu melakukan pengecekan validitas data kepesertaan Program Jamsostek terhadap pasien yang mengalami kecelakaan atau penyakit akibat kerja.​​​​​​​ 

BPJamsostek menyediakan aplikasi e-PLKK untuk rumah sakit melakukan pengecekan status kepesertaan, sekaligus penagihan biaya pengobatan bagi pasien yang mengalami kecelakaan kerja.

“Rumah sakit di Manokwari yang sudah bekerja sama dengan BPJamsostek, salah satunya yaitu RS TNI AD JA Dimara,” ucap Gery.​​​​​​​ 

​​​​​​​Shafnatasya Carin Andira mengapresiasi komitmen Badan Gizi Nasional (BGN) maupun SPPG yang telah mendaftarkan pekerja dalam Program Jamsostek, sehingga biaya pengobatan ditanggung penuh sebagai manfaat dari JKK.



Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026