Manokwari (ANTARA) - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua Barat memperkuat tata kelola administrasi pertanahan serta mitigasi risiko hukum melalui harmonisasi rancangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Papua Barat Rizky Wahyudhi di Manokwari, Senin, mengatakan kerja sama tersebut bertujuan memastikan setiap program strategis sektor pertanahan memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus meminimalkan potensi sengketa.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan dukungan hukum dari kejaksaan menjadi bagian penting dalam penguatan tata kelola pertanahan, khususnya dalam penanganan sengketa serta perlindungan aset negara yang berada di bawah kewenangan kementerian.
"Harmonisasi draft PKS sebagai upaya memperkuat aspek bantuan hukum dan pertimbangan hukum dalam penyelenggaraan urusan pertanahan di wilayah Papua Barat," ujarnya.
Sementara itu, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Papua Barat Meilany menyampaikan sejumlah masukan strategis terkait penguatan bantuan hukum dan pemberian pertimbangan hukum dalam pelaksanaan program di sektor agraria.
Menurut dia, kolaborasi antara kedua instansi tersebut juga menjadi langkah preventif guna mengantisipasi potensi permasalahan hukum yang dapat muncul dalam pelaksanaan program pertanahan.
Melalui proses harmonisasi tersebut, kedua pihak diharapkan dapat menyelaraskan langkah dalam memberikan kepastian hukum, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset, serta memperkuat transparansi layanan pertanahan di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Kerja sama itu juga diharapkan dapat mendukung terwujudnya pelayanan pertanahan yang profesional, terpercaya, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Pewarta: Evarianus SuparEditor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.