Kupang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengimbau seluruh masyarakat di daerah itu untuk berani melaporkan setiap tindak pidana yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra di Kupang, Senin mengatakan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta kasus TPPO merupakan salah satu prioritas utama dalam penegakan hukum di wilayah provinsi tersebut.

“Ini komitmen Polda NTT dalam meningkatkan perlindungan terhadap kelompok rentan serta memperkuat peran masyarakat dalam membantu penegakan hukum di wilayah NTT,” katanya.

Polda NTT ujar dia, membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar, khususnya yang menyangkut kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Dia menegaskan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi prioritas dalam penegakan hukum.

“Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu ragu atau takut untuk melapor apabila mengetahui ataupun mengalami langsung kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, KDRT, maupun dugaan tindak pidana perdagangan orang,” ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra.

Lebih lanjut dijelaskan, penanganan perkara yang berkaitan dengan TPPO dan TPPA di lingkungan Polda NTT juga ditangani secara khusus oleh direktorat yang memiliki kompetensi dalam bidang tersebut, sehingga setiap laporan masyarakat dapat ditangani secara profesional, cepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Polda NTT siap menindak tegas setiap pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk pelaku KDRT, TPPO, maupun TPPA. Di sisi lain, kami juga memastikan korban akan mendapatkan perlindungan serta pendampingan sesuai mekanisme hukum yang ada,” tegasnya.

Dia juga mengingatkan bahwa keberhasilan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana tersebut tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat.

Karena itu, masyarakat diharapkan dapat lebih peduli terhadap kondisi di lingkungan sekitar serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya indikasi kekerasan terhadap perempuan dan anak, KDRT, maupun praktik perdagangan orang.

“Kita berharap tercipta lingkungan yang aman dan bebas dari berbagai bentuk kekerasan, serta memberikan rasa perlindungan yang lebih kuat bagi perempuan dan anak di NTT,” ujar dia.
 



Pewarta: Kornelis Kaha
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026