Manokwari (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat mengagendakan pertemuan dengan Polda Papua Barat guna membahas praktik penggunaan senjata api sebagai bagian dari mas kawin dalam tradisi masyarakat Suku Besar Arfak.
Ketua DPRP Papua Barat Orgenes Wonggor di Manokwari, Selasa, mengatakan penggunaan senjata api sebagai mas kawin bukan merupakan fenomena baru, melainkan tradisi turun-temurun dan memiliki nilai simbolik dalam prosesi adat.
“Kami agendakan pertemuan dengan Pak Kapolda Papua Barat Irjen Pol Alfred Papare untuk cari solusi atas kepemilikan senjata api yang berkaitan dengan adat di Kabupaten Pegunungan Arfak,” kata Orgenes.
Dia menjelaskan bahwa dalam struktur adat masyarakat Suku Besar Arfak, posisi senjata api menjadi komponen utama yang harus dipenuhi sebelum unsur mas kawin lainnya, seperti kain timur, uang, dan hewan ternak.
Jumlah senjata api yang persiapkan akan menyesuaikan dengan jumlah anak laki-laki dalam keluarga, dan kepemilikan senjata tersebut murni untuk kepentingan prosesi adat bukan kepentingan lain, seperti membangun kekuatan melawan negara.
“Ini murni bagian dari tradisi dan status sosial dalam masyarakat Arfak. Makanya, kami ingin ada pemahaman bersama antara aturan hukum dan nilai-nilai adat,” kata Orgenes.
Orgenes berharap ada solusi bijak yang dirumuskan setelah pertemuan dengan Polda Papua Barat, sehingga langkah penegakan hukum berjalan tanpa mengabaikan kearifan lokal masyarakat Suku Besar Arfak.
Kepemilikan oleh masyarakat sipil dilarang berdasarkan ketentutan peraturan perundang-undangan, namun pihak kepolisian juga perlu mempertimbangkan tujuan kepemilikan senjata yang menjadi simbolik penting dalam adat perkawinan.
“Secara aturan dilarang, tapi di sisi lain, dalam adat Suku Arfak, senjata api sebagai syarat utama pembayaran mas kawin,” ujar Orgenes.
Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari Dr Filep Wamafma menjelaskan, penggunaan senjata dalam mas kawin Suku Arfak merupakan praktik yang telah berlangsung turun-temurun dan memiliki dasar dalam hukum adat.
Senjata api dimaksud bukan senjata modern, melainkan peninggalan sejarah yang diperoleh dari kegiatan perdagangan masa lalu dengan warga asing seperti Portugis, kemudian diadopsi menjadi simbol adat serta tradisi dalam perkawinan.
“Yang dimaksud adalah senjata peninggalan masa lalu yang diwariskan turun-temurun, bukan senjata modern. Ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman,” jelas Filep.
Dia mendukung untuk dilaksanakan pembahasan secara komprehensif yang melibatkan pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat adat terkait penggunaan senjata api dalam tradisi pemberian mas kawin.
Pewarta: Fransiskus Salu WekingEditor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.