Sorong (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tambrauw resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/69/03/2026 tentang pengaturan aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah cuti Lebaran 2026 sebagai respons atas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pasca-insiden yang terjadi pada 8 dan 16 Maret 2026 di Distrik Bamusbama.
Bupati Tambrauw, Yeskiel Yesnath di Sorong, Papua Barat Daya, Rabu, menjelaskan surat edaran itu merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar pada 23 Maret 2026 di Kantor Bupati Tambrauw.
"Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah bersama unsur keamanan dan tokoh masyarakat membahas langkah-langkah strategis guna menjamin keselamatan ASN dan masyarakat," jelasnya.
Dalam edaran itu, kata dia, terdapat beberapa poin penting yang wajib diperhatikan, pertama, masa aktivitas kantor bagi ASN yang semula dijadwalkan mulai 25 Maret 2026 diperpanjang hingga 7 April 2026.
Perpanjangan ini dilakukan sembari menunggu hasil konsolidasi antara Pemerintah Kabupaten Tambrauw, Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRP PBD), DPRK Tambrauw, aparat keamanan (Kapolres dan Dandim), serta tokoh masyarakat adat di sejumlah kampung, seperti Bamusbama, Bano, Jokbi, dan Banfot.
Kedua, ASN dan masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan kendaraan roda dua (sepeda motor) saat melintasi jalur Distrik Moraid menuju Distrik Fef.
"Imbauan ini dikeluarkan demi meminimalkan risiko keamanan di wilayah tersebut," katanya.
Ketiga, lanjutnya, bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan roda empat (mobil), pemerintah bersama aparat keamanan telah menetapkan mekanisme pengawalan.
"Ini salah satu skema yang tengah disiapkan untuk bersama memastikan keamanan ASN dan masyarakat dalam menjalankan tugas," katanya.
Kebijakan pengawalan terpadu ini dijadwalkan mulai berlaku pada 6 April 2026, dengan frekuensi satu kali perjalanan setiap hari dengan perjalanan hanya diperbolehkan pada pukul 06.00 hingga 16.00 WIT, dengan titik kumpul di Kampung Warmasi, Distrik Moraid, tepatnya di sekitar jembatan mata jalan masuk Distrik Yembun.
"Dari lokasi tersebut, rombongan akan dikawal menuju Distrik Fef," ujarnya.
Sistem ini, kata dia, akan terus diterapkan hingga kondisi keamanan di wilayah tersebut dinyatakan benar-benar pulih.
Menurut dia, kebijakan ini diambil demi menjamin keselamatan seluruh ASN dan masyarakat. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dengan penuh tanggung jawab.
Selain itu, dia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, serta terus berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat guna menjaga stabilitas wilayah.
Pemkab Tambrauw keluarkan edaran soal aktivitas ASN usai penyerangan nakes
Kamis, 26 Maret 2026 12:50 WIB
Pemkab Tambrauw gelar rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Tambrauw, Senin (23/3/2026). ANTARA/HO-Humas Kabupaten Tambrauw
