Aimas (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Papua Barat Daya terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya terkait anggaran belanja perjalanan dinas dalam negeri tahun anggaran 2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya Komisaris Besar Polisi Iwan P. Manurung di Aimas, Kabupaten Sorong, Rabu, mengatakan bahwa kasus tersebut resmi ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Pasal 235 KUHP setelah dilakukan gelar perkara pada 31 Maret 2026.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, seluruh peserta sepakat meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan karena telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup," ujarnya.
Ia menjelaskan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di Inspektorat itu sehingga pada Januari 2026, penyidik melakukan serangkaian pendalaman, mulai dari pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan dokumen, hingga klarifikasi terhadap sejumlah pihak.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 38 orang yang terdiri dari staf dan pihak terkait di lingkungan Inspektorat.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa total anggaran perjalanan dinas tahun 2024 mencapai sekitar Rp11,3 miliar.
"Ini sesuai dengan alokasi anggaran yang ada di Inspektorat," ujarnya.
Namun, dari jumlah tersebut, anggaran yang telah dicairkan tercatat sebesar Rp6,1 miliar atau sekitar 54,7 persen dari total pagu, melalui 19 dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
"Dari hasil pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak, kami menemukan adanya indikasi kerugian negara sementara sebesar lebih dari Rp2 miliar," kata Iwan.
Menurut ia, nilai tersebut masih bersifat sementara dan belum merupakan angka final. Penentuan resmi kerugian negara akan melibatkan auditor berwenang, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada tahap penyidikan.
"Untuk memastikan besaran kerugian negara, nantinya akan dilakukan audit oleh lembaga yang berwenang," tambahnya.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dikaitkan dengan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo Pasal 20.
"Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara minimal dua tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda dengan kategori paling rendah sekitar Rp10 juta hingga paling tinggi mencapai Rp2 miliar.
Iwan memastikan akan terus mengembangkan perkara ini, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
"Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan," katanya.
Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
Pewarta: Yuvensius Lasa BanafanuEditor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.