Timika (ANTARA) - Penerimaan pajak selama triwulan I (1 Januari-31 Maret) 2026 pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Timika, Papua Tengah terealisasi sebesar Rp93,7 miliar atau 9,37 persen dari target sebesar Rp1,009 triliun tahun ini.

Kepala KPP Pratama Timika Agus Hery Winarso di Timika, Sabtu, mengatakan penerimaan pajak tersebut didominasi dari sumber penerimaan instansi pemerintah baik instansi vertikal yang mengelola APBN maupun pemerintah daerah yang mengelola APBD.

"Harapannya di triwulan II terutama mulai Juni bisa meningkat signifikan karena sudah mulai ada pencairan-pencairan proyek atau serah terima pekerjaan baik dari sumber APBN instansi vertikal maupun APBD kabupaten dan juga APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa)," kata Agus.

Adapun realisasi penerimaan pajak KPP Pratama Timika pada 2025 tercatat sebesar Rp837,8 miliar.

Agus memprediksi penerimaan pajak KPP Pratama Timika ke depan tidak sebesar seperti pada periode 2024 yang mencapai Rp4,55 triliun.

Hal itu terjadi lantaran sebagian penerimaan negara terutama pajak-pajak dari PT Freeport Indonesia dan sejumlah perusahaan subkontraktor dan privatisasinya, tidak lagi dikelola oleh KPP Timika melainkan kini dialihkan kepada kantor wajib pajak besar di Jakarta.

Pemindahan pengelolaan pajak perusahaan-perusahaan tersebut seiring dengan berlakunya kebijakan Cortex yang diterapkan oleh pemerintah sejak 2025.

"Penerimaan PPh 21 dan PBB (pajak bumi dan bangunan) sektor pertambangan PTFI, juga vendor-vendor PTFI itu dulunya dicatat di KPP Timika, tapi dengan diberlakukan Cortex maka perusahaan-perusahaan itu sekarang tercatat di KPP wajib pajak besar di Jakarta karena NPWP induknya di sana," jelas Agus.

Meski pencatatan penerimaan pajak dari perusahaan-perusahaan tersebut berada di KPP wajib pajak besar di Jakarta, namun hal itu tidak mempengaruhi penerimaan pendapatan Kabupaten Mimika yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) pajak.

"Walaupun PPh 21-nya tidak tercatat di sini, nanti ada hitung hitungan khusus sesuai peraturan menteri keuangan (PMK) dalam kaitan dengan dana perimbangan keuangan pusat dan daerah," jelas Agus.
 

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Timika di kawasan Jalan Cenderawasih Timika, Papua Tengah. ANTARA/Marselinus Nara


Menyinggung tentang insiden longsor di area tambang bawah tanah PTFI yang terjadi pada September 2025 yang berimbas pada terhentinya operasi perusahaan selama beberapa bulan, Agus berharap hal itu tidak sampai mengganggu penerimaan negara dari komponen pajak.

"Kita berharap kondisi di lokasi tambang PTFI bisa segera pulih dan dampaknya tidak sampai berlarut-larut. Sejauh ini dari sisi penerimaan di Mimika masih cukup aman," ujarnya.

Untuk diketahui, wilayah kerja KPP Pratama Timika mencakup empat kabupaten yaitu Mimika, Intan Jaya, Deiyai dan Paniai.
 



Pewarta: Marselinus Nara
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026