Manokwari (ANTARA) - Bupati Manokwari, Papua Barat, Hermus Indou menegaskan, hunian sementara (huntara) bagi warga yang terdampak kebakaran di kawasan Borobudur tidak boleh dijadikan sebagai aset milik pribadi.
Pemerintah daerah menyediakan pakta integritas yang wajib ditandatangani oleh setiap warga guna mencegah penyalahgunaan huntara, sembari menunggu lokasi baru untuk relokasi.
"Kalau pemerintah daerah berikan sebagai hak milik pribadi, maka timbul masalah baru," kata Hermus di Manokwari, Papua Barat, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa, mayoritas masyarakat Manokwari, termasuk pemilik hak ulayat tidak menghendaki lokasi tersebut kembali dijadikan permukiman karena sudah tiga kali terjadi kebakaran.
Pemerintah daerah kemudian mengambil langkah bijak menyiapkan huntara dengan durasi pemanfaatan tidak melebihi sepuluh tahun, sehingga warga terdampak memiliki kesempatan mencari lokasi baru.
"Jaga bangunan huntara dengan baik, tidak boleh ada bangunan tambahan. Hargai usaha pemerintah daerah," tegas Hermus.
Dia memperingatkan agar warga setempat untuk tidak melanggar ketentuan dengan mendirikan bangunan baru melewati bibir pantai mengarah ke kawasan laut, karena konsekuensinya akan dibongkar.
Pembangunan huntara pascakebaran merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah menata ulang kawasan Borobudur yang sebelumnya masuk kategori permukiman kumuh.
"Semua diatur pemerintah, jangan atur sesuka hati. Ingat, mayoritas masyarakat Manokwari tidak mau ada pemukiman di sini," ujarnya.
Pemerintah daerah terlebih dahulu melakukan verifikasi ulang data jumlah warga terdampak, karena terdapat beberapa orang yang hanya berstatus tinggal sementara atau kos.
"Semuanya bertahap, jadi yang dapat hari ini disyukuri dan yang lain harap bersabar pembangunan lanjutan," ujarnya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Manokwari Joni Towansiba mengatakan, huntara yang dibangun terdiri atas dua kategori yaitu 32 unit di darat dan 14 unit rumah panggung.
Kemudian sarana prasarana pendukung lainnya seperti, dapur umum seluas 32 meter, instalasi air bersih, toilet 18 meter persegi dua unit, jalan semenisasi 150 meter, serta dua gedung.
Pewarta: Fransiskus Salu WekingEditor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.