Sorong (ANTARA) - Gubernur Elisa Kambu menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3/310/GUB-PBD-2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah sebagai upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja, termasuk pengaturan pola kerja work from home (WFH).

Gubernur Elisa Kambu di Sorong, Sabtu, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Menurut dia, penerapan transformasi budaya kerja dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan kebutuhan organisasi, namun tetap menekankan disiplin dan tanggung jawab ASN dalam menjalankan tugas.

“Transformasi ini bertujuan mendorong kinerja ASN yang lebih efektif dan efisien, termasuk pengaturan pola kerja yang fleksibel seperti WFH,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya tetap diwajibkan hadir di kantor.

“Untuk pejabat tinggi pratama dan pejabat administrator, wajib masuk kantor. Sementara pengaturan bagi staf menyesuaikan kebijakan yang berlaku,” katanya.

Ketentuan serupa, lanjutnya, juga diharapkan diterapkan di tingkat kabupaten/kota, di mana kepala daerah, wakil kepala daerah, sekretaris daerah, serta pejabat tinggi pratama tetap menjalankan tugas secara langsung di kantor.

Gubernur menekankan, kebijakan ini akan terus dievaluasi dan disesuaikan dengan arahan pemerintah pusat.

“Pengaturan ini berlaku sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Dia berharap melalui penerapan transformasi budaya kerja ini, dapat meningkatkan kinerja birokrasi yang adaptif, profesional, serta mampu memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat.



Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026