Manokwari (ANTARA) - Wakil Ketua II DPD RI Yorrys Raweyai menyoroti penertiban terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, belum berjalan optimal meski pemerintah kabupaten telah menetapkan tiga distributor resmi.

 

Kondisi itu tidak hanya merusak sistem distribusi dan tata kelola perdagangan, melainkan berpotensi mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak sehingga perlu respon serius dari pemerintah daerah setempat.

 

“Pemerintah kabupaten sudah tetapkan tiga distributor resmi, tapi ada pihak yang mendatangkan barang secara ilegal. Jumlahnya juga cukup banyak,” kata Yoris di Manokwari, Senin.

 

Dia menyarankan pemerintah daerah bersama aparat kepolisian segera mengambil tindakan tegas untuk menertibkan pemasok miras yang tidak mengantongi perizinan resmi, sekaligus mendorong optimalisasi peran Satuan Tugas Minuman Beralkohol Manokwari.

 

Satuan tugas tersebut telah dibentuk beberapa bulan lalu, termasuk melibatkan peran aparat TNI dan instansi teknis dalam mengoptimalkan pengawasan distribusi miras guna mencegah kebocoran pajak yang merugikan daerah.

 

“Satgas Minol ini masih relatif baru, tetapi harus ada langkah yang lebih konsisten dan terukur,” ujarnya.

 

Ia mengungkapkan, modus yang dilakukan oleh oknum pedagang untuk meloloskan produk minuman beralkohol antara lain, menjual produk berizin di bagian depan toko, namun sebenarnya menyediakan arang ilegal.

 

Kompleksitas jalur distribusi melalui laut maupun udara masih menjadi tantangan dalam pemberantasan peredaran miras ilegal di Manokwari, namun satuan tugas harus dapat berperan sebagai ujung tombak pemerintah daerah.

 

“Yang legal membayar pajak, sementara yang ilegal tidak. Ini tidak adil. Karena itu semua pihak harus bergerak bersama untuk menertibkan,” ujarnya.

 

Ia kemudian menyarankan agar satuan tugas melibatkan peran masyarakat dan media massa dalam meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan miras, sehingga potensi praktik ilegal semakin diperkecil.

 

“Ini praktik lama yang masih terjadi, sehingga perlu pengawasan lebih ketat,” katanya.

 

Sebelumnya, Bupati Manokwari Hermus Indou menyebut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 menjadi instrumen penting dalam mengontrol peredaran dan penjualan minuman beralkohol termasuk mencegah minuman oplosan.

 

Melalui perda baru tersebut, pemerintah daerah akan mengawasi jumlah botol dan karton yang masuk, penjual harus memiliki izin dan melaporkan setiap penjualan kepada pemerintah.

 

"Setiap penjualan miras juga menghasilkan PAD bagi Pemkab Manokwari berupa pajak makanan dan minuman sebesar 10 persen," kata Hermus.



Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026