Sorong (ANTARA) - Pemerintah Kota Sorong (Pemkot Sorong), Papua Barat Daya, mulai menerapkan kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah setempat setiap hari Jumat, mulai 17 April 2026.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Sorong Ruddy Laku di Sorong, Selasa, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Sorong Nomor: 100.3.4.4/2/2026 tentang Pelaksanaan Transformasi Budaya Kerja ASN.
"Kebijakan ini sudah kita sosialisasi kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), distrik dan kelurahan untuk mendukung kebijakan nasional itu," jelasnya.
Sekda menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dalam mendorong efisiensi anggaran yang kemudian diterjemahkan melalui transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sorong.
“Tujuan utama kebijakan ini adalah mendorong budaya kerja yang lebih efisien, menghemat penggunaan listrik dan air, serta mendukung percepatan digitalisasi pelayanan. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menekan tingkat polusi,” ujarnya.
Ia menegaskan, tidak seluruh perangkat daerah menerapkan WFH. OPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap melaksanakan tugas dari kantor WFO guna memastikan layanan publik tetap berjalan optimal.
Sekda juga menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk menghitung dampak penghematan anggaran yang dihasilkan dari kebijakan tersebut, khususnya biaya operasional seperti listrik, air, dan bahan bakar minyak (BBM) dalam kurun waktu dua bulan pelaksanaan.
"Terkait mekanisme kehadiran, ASN yang menjalankan WFO tetap melakukan absensi melalui mesin 'finger print' (sidik jari) di kantor masing-masing," katanya.
Sementara ASN yang melaksanakan WFH diwajibkan melakukan absensi melalui sistem berbasis aplikasi yang disiapkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sorong.
Kepala Dinas Kominfo Kota Sorong, James Burung, mengatakan pihaknya telah menyiapkan aplikasi presensi berbasis Android bernama “Presensi Kota Sorong” untuk mendukung kebijakan tersebut.
“ASN yang bekerja dari rumah dapat melakukan absensi melalui aplikasi tersebut dengan ketentuan berada dalam wilayah Kota Sorong,” katanya.
Selain itu, absensi juga dapat dilakukan secara kolektif saat apel pagi hari Senin menggunakan perangkat portabel.
"Namun, untuk sementara aplikasi tersebut baru tersedia pada perangkat Android dan belum dapat digunakan oleh pengguna iOS," katanya.
Pewarta: Yuvensius Lasa BanafanuEditor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026