Timika (ANTARA) - Wakil Bupati Mimika, Papua Tengah Emanuel Kemong mengultimatum para mantan pejabat yang telah diganti atau berpindah tugas ke instansi lain di lingkungan Pemkab setempat agar segera mengembalikan kendaraan dinas untuk digunakan oleh para pejabat baru.
"Mobil dinas merupakan aset daerah sehingga menjadi kewajiban bagi pejabat yang sudah tidak menjabat lagi untuk mengembalikan kendaraan dinas. Seharusnya ketika pejabat baru sudah dilantik, saat itu juga pejabat lama langsung menyerahkan kendaraan dinas," kata Emanuel di Timika, Selasa.
Wabup mengatakan kendaraan dinas yang diberikan kepada seorang pejabat merupakan fasilitas pendukung untuk mengoptimalkan tugas pelayanan di bidang masing-masing. Karena itu, tidak ada alasan bagi para mantan pejabat untuk menahan kendaraan dinas ketika sudah tidak menjabat.
"Masih banyak pejabat di dinas yang belum memiliki kendaraan. Kami minta kesadaran dari masing-masing pejabat untuk mengembalikan. Kita bekerja untuk pemerintahan, tetapi ketika kita diganti atau pindah ke instansi lain, tolong ditinggalkan, kecuali barang pribadi," kata Emanuel.
Sesuai data Bagian Aset BPKAD Mimika, masih terdapat beberapa mantan pejabat yang hingga kini belum mengembalikan kendaraan dinas kepada Pemkab Mimika.
"Saya tidak ingat persis ada berapa pejabat yang belum mengembalikan kendaraan dinas, tetapi masih ada yang belum kembalikan. Ada beberapa pejabat yang inisiatifnya bagus, begitu kita lantik langsung dikembalikan," ujarnya.
Pemkab Mimika berencana melakukan penindakan tegas berupa penarikan paksa aset kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh para mantan pejabat.
"Penarikan paksa itu jalan terakhir, tetapi kita akan melakukan komunikasi dengan pejabat-pejabat tersebut untuk mengembalikannya. Kita tetap menjalankan keputusan yaitu aset bergerak, terutama kendaraan harus diserahkan," katanya.
Pewarta: Marselinus NaraEditor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026