Timika (ANTARA) - Tujuh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada di Mimika, Papua Tengah, dinilai layak beroperasi karena telah memenuhi standar operasional pelayanan Makan Bergizi Nasional (MBG) yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong di Timika, Rabu, mengatakan penilaian tersebut dilakukan setelah meninjau secara langsung ke SPPG yang tersebar di wilayah Mimika.
“Kami tidak meninjau semua, tetapi dari sampel yang kami lihat, tujuh SPPG tersebut sudah sangat layak dan memenuhi standar. Mulai dari penyiapan makanan, penyajian, kebersihan, hingga distribusi ke sekolah,” ujarnya.
Selain penyediaan makanan, limbah produksi juga telah dikelola dengan baik. Rata-rata SPPG tersebut telah memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang sesuai dengan standar kesehatan dan lingkungan.
“IPAL itu sangat penting. Pengelolaan limbah di sekitar lingkungan sangat penting agar tidak terjadi pencemaran,” kata Emanuel.
Ia mengatakan dirinya juga turun langsung ke sekolah dan memantau proses penyajian makanan dari SPPG kepada anak-anak.
“Saya melihat bahkan mencicipi makanannya. Makanannya juga enak dan unsur-unsur gizi nya terpenuhi. Saya tegaskan bahwa SPPG yang ada di Mimika ini dikelola dengan baik. Jadi tidak ada yang perlu diragukan,” kata Emanuel.
Tujuh SPPG layak operasi tersebut tersebar di Distrik Mimika Baru sebanyak lima SPPG, Distrik Wania terdapat satu SPPG dan Distrik Kuala Kencana Satu SPPG.
Emanuel mengatakan, selain meninjau SPPG yang layak dan memenuhi standar, ia juga meninjau SPPG yang ditutup sementara oleh BGN karena belum memenuhi standar.
Terdapat 11 SPPG di Mimika yang terpaksa ditutup sementara (suspend) karena instalasi pengolahan air limbah (IPAL) belum memenuhi standar prosedur operasional (SPO) serta persyaratan administrasi dalam program MBG.
“Kami sudah mengunjungi salah satu SPPG yang ditutup sementara. Mereka menyatakan siap beroperasi dalam waktu dekat setelah memenuhi persyaratan. Nanti tim satgas akan rapat lagi untuk membahas hal ini. Kami akan menyurat untuk memanggil mereka, kemudian baru kami sampaikan hasilnya,” ujarnya.
Sebanyak 11 SPPG yang ditutup sementara tersebut tersebar di Distrik Mimika Baru sebanyak tiga SPPG, Distrik Wania sebanyak empat SPPG, Distrik Kuala Kencana sebanyak tiga SPPG dan Distrik Mimika Timur sebanyak satu SPPG.
Dalam melakukan peninjauan ke lapangan Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong yang juga menjabat Ketua Satuan Tugas MBG Mimika di dampingi Badan Gizi Nasional (BGN) wilayah Papua Tengah, Loka Pengawasan Obat dan Makan (POM) Mimika serta rombongan Tim Satgas MBG Mimika.
Pewarta: Marselinus NaraEditor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026