Manokwari (ANTARA) - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua Barat mencatat sebanyak 163.000 sertifikat tanah atau sekitar 49,24 persen telah berstatus siap dialihmediakan dari analog ke elektronik.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Papua Barat Keliopas Fenitiruma di Manokwari, Jumat, mengatakan proses alih media dilakukan secara bertahap dengan dukungan buku tanah yang valid serta data spasial yang telah terverifikasi.
“Dari total 331.000 sertifikat analog di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya, sekitar 49,18 persen sudah siap menjadi sertifikat elektronik,” ujarnya.
Selain itu, terdapat sekitar 102.000 sertifikat analog yang telah memasuki tahap praelektronik dengan dukungan data yuridis berupa bukti kepemilikan serta data fisik seperti buku tanah asli dan surat ukur.
Seluruh dokumen tersebut terlebih dahulu melalui proses verifikasi dan validasi oleh petugas di masing-masing kantor pertanahan guna memastikan keabsahan data sebelum ditingkatkan statusnya menjadi siap elektronik.
“Hal ini untuk menjamin kualitas data yang lebih baik. Proses alih media sertifikat analog ke elektronik terus berjalan,” kata Keliopas.
Ia menjelaskan percepatan alih media tidak hanya mengandalkan strategi jemput bola dari petugas, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat yang memahami manfaat jangka panjang digitalisasi.
Menurut dia, penerapan sistem digital dapat meminimalkan berbagai permasalahan administrasi pertanahan, seperti kehilangan sertifikat akibat bencana, risiko pencurian, pemalsuan, hingga kerusakan dokumen.
“Data dalam sistem terintegrasi, sehingga dapat mencegah adanya kepemilikan ganda. Jika ditemukan data ganda, akan ditelusuri proses penerbitannya,” ujarnya.
Keliopas menambahkan, bidang tanah yang belum terpetakan dengan baik berpotensi menimbulkan konflik sosial, sehingga perlu dilakukan uji keabsahan administrasi, mediasi, hingga penyelesaian melalui jalur perdata.
BPN bersama 10 kantor pertanahan di Papua Barat dan Papua Barat Daya juga terus meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat guna mendorong tertib administrasi pertanahan.
Ia menegaskan sertifikat elektronik memiliki tingkat keamanan tinggi karena dilengkapi fitur pengaman dan kode batang (barcode) yang dapat diverifikasi secara digital.
“Jika dipindai, akan langsung muncul identitas pemilik sertifikat,” ujar Keliopas.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPN Papua Barat catat 163 ribu sertifikat siap beralih ke sistem elektronik
Pewarta: Fransiskus Salu WekingEditor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026