Timika (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Mimika, Papua Tengah membayar klaim jaminan senilai Rp65 miliar hingga Maret 2026.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Mimika Andhika Catur Putra di Timika, Jumat, nilai di atas merupakan pembayaran klaim jaminan yang dilaksanakan per tanggal 1 Januari hingga 31 Maret 2026 kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pembayaran tersebut terdiri atas lima program, yaitu, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru ialah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan klaim jaminan kepada 2.432 orang dengan jumlah pembayaran Rp56.252.998.108. Dari rincian tersebut, ada 2.294 orang untuk pembayaran JHT, JKK 36 orang, JKM 39 orang, JP sebanyak 51 orang dan JKP ada 12 orang,” kata Andhika.

Ia mengatakan para pekerja yang mengajukan klaim khususnya JHT tidak hanya dari Mimika saja, pengajuan klaim dari luar Mimika dapat diajukan secara online pada website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada seluruh pekerja, yang mengalami risiko-risiko yang berkaitan dengan pekerjaannya.

“Kami mengharapkan seluruh pekerja atau ahli waris penerima manfaat dapat terbantu melalui program BPJS Ketenagakerjaan sehingga mencegah terjadinya kemiskinan baru akibat berkurangnya atau hilangnya penghasilan sehari-hari setelah terjadinya risiko sosial yang berkaitan dengan pekerjaannya,” kata Andhika.
 



Pewarta: Marselinus Nara
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026