Timika (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mimika menandatangani nota kesepahaman atau Momerandum of Undersatnding (MoU) kerjasama tentang koordinasi pengawasan internal pemerintah dengan Kejaksaan Negeri Timika dan Kepolisian Resor Mimika, Sabtu (18/4/2026).

MoU tersebut ditandatangani oleh Bupati Mimika Johannes Rettob mewakili Pemkab Mimika, Kajari Timika I Putu Eka Suyantha dan Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Dr Jefferdian bertempat di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana.

Bupati Johannes Rettob mengatakan penandatangan kerja sama dengan Kejari Timika dan Polres Mimika bertujuan  membangun sinergisitas yang  kuat antara pemerintah daerah melalui  Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengawasi tata kelola pemerintahan agar bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

“Kami menyadari APIP memiliki keterbatasan kewenangan terutama dalam ranah penyidikan dan penegakan hukum yang bersifat pidana,” kata Bupati Rettob.

Melalui kerja sama dengan APH sebagai ujung tombak penegakan hukum yang memiliki kewenangan dan instrumen hukum, Bupati berharap tata kelola pemerintahan di Mimika menjadi lebih baik dan bebas dari praktik KKN.

"Ini sebagai bentuk peringatan dini atau early warning bagi pencegahan KKN," ujar Bupati Rettob.

Sementara itu, Kajati Papua Jefferdian menyebut penandatanganan naskah kerja sama koordinasi APIP dan APH di Mimika merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antar lembaga dalam penanganan laporan atau pengaduan dari masyarakat khususnya laporan tindak pidana korupsi.

Kajati mengatakan APIP memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan internal di lingkungan Pemkab Mimika.

Melalui sinergi yang dibangun tersebut, diharapkan setiap laporan yang masuk dapat ditindaklanjuti secara cepat, tepat dan profesional.

“APIP sebagai pengawas internal memiliki peran strategis melakukan telaah awal dan verifikasi atas laporan yang diterima dan selanjutnya melakukan kordinasi dengan APH untuk proses penegakan hukum. Poin pentingnya yaitu bagaimana kita melakukan koordinasi lebih efektif guna mencegah potensi penyimpangan serta meningkatkan tata kelola yang baik dalam pemerintahan,” kata Kajati Papua.

Menurut dia, saat ini dikembangkan peran aktif APIP dalam pencegahan korupsi. Meski begitu, Kajati Papua berharap APIP bekerja serius.

"Jangan sampai ada hal yang seharusnya bisa diungkapkan, tapi tidak diungkapkan. Begitu juga dengan APH, jangan langsung melakukan tindakan hukum, berdayakan APIP, sehingga nanti timbul pola-pola yang lebih bersifat humanis. Begitu perintah pimpinan yang disampaikan Jaksa Agung saat Rakornas beberapa waktu lalu," kata Kajati Papua.

Sasaran akhir dari adanya kerja sama ini yaitu untuk mendukung pembangunan yang berkualitas di Mimika untuk lebih maju dan berkeadilan.

"Kita tidak berharap Kabupaten Mimika menjadi penyumbang perkara korupsi terbanyak di Tanah Papua, tapi hendaknya Mimika menjadi contoh dan teladan bagi daerah lain di bumi Cenderawasih. Kalau bisa Mimika menjadi contoh tata kelola yang baik dan bebas dari korupsi," pesan Kajati.

Bagi pengelola keuangan daerah, Kajati Papua berpesan agar selalu ingat bahwa apa yang dibuat dan dikerjakan meskipun sembunyi-sembunyi dilihat oleh mata Tuhan. 

Kapolda Papua Tengah Brigjen Polisi Jeremias Rontini dalam sambutannya yang dibacakan Kapolres Mimika mengharapkan melalui kerja sama tersebut dapat meningkatkan efektivitas koordinasi dalam penanganan perkara, memperkuat kesamaan persepsi dalam penerapan hukum serta mendorong sistem peradilan pidana yang terpadu.

Dengan demikian, katanya, proses penegakan hukum berjalan secara optimal, akuntabel dan memberikan kepastian hukum yang berlandaskan rasa keadilan bagi masyarakat.



Pewarta: Marselinus Nara
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026